MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap 2 orang pemilik sabu seberat 4kg dan Pil Ekstasi 4.675 butir.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin, besrta Panit Narkoba Iptu Subartoyo, mengatakan, 2 tersangka SU dan BL, Keduanya ditangkap di Jalan Jembatan Besi II Rt.008/002 No.36 Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Dua tersangka ditangkap di satu rumah di Jembatan Besi,” Ucap Kompol Iver Son Manossoh Minggu (15/07/2018).
“Penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Polsek Tambora sedang melaksanakan Operasi Premanisme, sesaat setelah terjadinya keributan/tawuran, pemuda yang diduga Pelaku Tawuran berada di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jembatan Besi II No. 36 Jembatan Besi Tambora Jakarta Barat.” Tambah Kompol Iver Son Manossoh.
“Pada saat anggota Reskrim dan Team Pemburu Preman menggeledah rumah tersebut anggota mendapati tersangka SU di lantai dua, Selanjutnya menurut SU mengatakan bahwa selain dia ada lagi temannya yang bernama AM yang berada di lantai 3, Setelah didatangi di lantai tiga ternyata AM kabur melalui plafon dan di kamar tersebut ada seorang laki-laki bernama BL.” Papar Kompol Iver Son Manossoh.
“Jadi waktu kami geledah di kamar tersebut anggota menemukan empat bungkus Sabu yang masing masing seberat satu kilo dan Pil Ecstasy sebanyak 4.675 butir,” Jelas Kompol Iver Son Manossoh.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk dikembangkan mengungkapkan jaringan Narkoba lainya.” Tutup Kompol Iver Son Manossoh.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
(Willy)