MEDIA PURNA POLRI,KARAWANG- Predikat Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi di Indonesia yang disandang Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada 2018 mulai dirasakan dampaknya oleh seluruh perusahaan.

Salah satunya pabrik sepatu PT Dean Shoes yang beralamat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari melakukan PHK sebanyak 2000 dari 15.000 buruh pabrik.
Hal ini lantaran pabrik tersebut harus mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, sehingga harus mengurangi jumlah karyawannya.

Pemberitahuan tentang PHK massal itu disampaikan Manager PT Dean Shoes, Andry Iman M. melalui surat bernomor FIG3/AM/212/VI/2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnekertrans) setempat, Ahmad Suroto. “Pemberitahuan PHK massal itu resmi,” Kata Ahmad Suroto di kantornya, Jumat, 6 Juli 2018.

Menurut Suroto, hingga akhir Mei 2018 sudah ada beberapa perusahaan yang melakukah PHK terhadap karyawannya,Jika diakumulasikan jumlah buruh yang terkena PHK di 2018 sudah mencapai 11.000 ribu orang. Sementara pada 2017 ada 29.000 buruh yang di-PHK(Pemutusan Hubungan Kerja).

Suroto menduga PHK massal itu terjadi akibat perusahaan terlalu berat untuk membayar upah buruh Karawang yang memang termahal di Indonesia. “Selain mengurangi jumlah karyawan, banyak perusahaan padat karya di Karawang yang memilih pindah ke daerah lain yang UMK-nya jauh lebih rendah,” Ujarnya,kepada awak media.

Disebutkan, daerah tujuan pindah yang banyak diincar perusahaan padat karya adalah Kabupaten Majalengka, Subang, Cirebon, Garut, Kendal, dan Karanganyar Jawa Tengah. “Kondisi ini sangat memprihatinkan.

Kami memprediksi masih banyak lagi perusahaan yang bakal menutup pabriknya di Karawang. Sebab, UMK Karawang dari tahun ke tahun akan semakin melambung, bukan malah turun,” Kata Suroto.

Disebutkan pula, pada tahun lalu tercatat beberapa perusahaan yang melakukan lockout (tutup) pabrik di Karawang. Di antaranya PT DSI dengan mem-PHK karyawannya berjumlah 6000 orang, PT See Won memutus hubungan kerja 200 karyawan, dan PT TWI mem-PHK sekitar 3000 karyawannya.

Menurut Suroto, perusahaan yang paling berat merasakan dampak tingginya UMK Karawang adalah perusahaan yang bergerak di sektor sandang, kulit, dan tekstil (TSK). Namun ada juga beberapa perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur.

“Mereka berat membayar upah buruh karena jumlah karyawan mereka memang sangat banyak,”  Katanya.
Suroto berharap Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri  Tenagakerjaan dapat segera menyelesaikan masalah tersebut. Jika tidak, maka akan lebih banyak lagi buruh di Kabupaten Karawang yang akan terkena PHK.
“Menaker bisa saja membuat Surat Keputusan yang menyebutkan kenaikan UMK di suatu daerah tidak berlaku bagi perusahaan padat karya,” Katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Apindo Karawang, H. Abdul Syukur. Menurut dia, terjadinya PHK massal di Kabupaten Karawang akibat tingginya UMK di daerah tersebut, sehingga tidak terjangkau oleh beberapa perusahaan.

“UMK Karawang terus menerus membumbung tinggi setiap tahun membuat sejumlah perusahaan kewalahan. Akibatnya mereka lebih milih hengkang dari Karawang dan pindah ke daerah lain yang UMK-nya terjangkau,” Ujar Abdul Syukur.

Disebutkan, sejauh ini ada beberapa perusahaan yang bertahan dengan melakukan efesiensi di berbagai bidang di luar upah. Namun, upaya mereka pada akhirnya akan menemui jalan buntu, jika UMK di Karawang tidak bisa dikendalikan.

Menurut dia, PHK massal merupakan efek nyata dari kenaikan UMK yang terlalu tinggi. “Kesenjangan UMK Karawang dengan daerah lain terlalu tinggi. UMK Subang hanya berada pada angka Rp 1,8 juta, sedangkan UMK Karawang saat ini Rp 3,9 juta. Hal ini yang mendorong perusahaan di Karawang berbondong-bondong pindah ke daerah lain,” Katanya.

Menurut dia, PHK massal merupakan efek nyata dari kenaikan UMK yang terlalu tinggi. “Kesenjangan UMK Karawang dengan daerah lain terlalu tinggi. UMK Subang hanya berada pada angka Rp 1,8 juta, sedangkab UMK Karawang saat ini Rp 3,9 juta. Hal ini yang mendorong perusahaan di Karawang berbondong-bondong pindah ke daerah lain,” Katanya.

Menurut Abdul Syukur, kenaikan UMK Karawang yang terlalu tinggi terjadi sejak 2013. Saat itu UMK Karawang naik 58% dan berlanjut hingga saat ini. Sejak saat itu pula banyak perusahaan yang ancang-ancang memindahkan pabriknya ke daerah lain. Dan akhirnya rencana perpindahan pabrik banyak direalisasikan pada tahun 2017 hingga sekarang.(Margono S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini