MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA –Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH melumpuhkan MU (36). Pria yang diketahui seorang residivis ini dibekuk di wilayah Tambora Jakarta Barat pada Rabu (27/06/18) malam lantaran merampas HP milik korban.

Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manosoh SH menerangkan, pelaku MU ditangkap berawal Saat ia berboncengan sepeda motor bersama rekannya yang hingga kini masih buron menyusuri Jalan Zainur Arifin, Tanah Sereal Tambora. Mereka sengaja melintasi jalan guna mencari korbannya.

“Saat pelaku berada di Jalan Zainur Arifin melihat korban yang sedang duduk di Bajaj sambil memainkan HP. Saat itulah pelaku merampas HP korban,” Terang Kompol Iverson, Jumat (29/06/18).

Masih dikatakannya, mengetahui HP miliknya sudah berpindah tangan, korban meneriaki ‘Jambret’. Saat itu juga anggota Polsek Tambora yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Eko Agus SH langsung mengamankan pelaku.

“Saat hendak ditangkap, pelaku terjatuh dan langsung diamankan anggota, namun satu pelaku berhasil kabur,” Kata Kapolsek Tambora.

Masih lanjut dikatakan Iverson, saat anggota melakukan pengembangan guna mencari teman pelaku yang kabur, MU mencoba melarikan diri dan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap MU.

Selanjutnya, pria berusia 36 tahun itu dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan.

“Kita tunggu sambil menunggu proses penyidikan, setelah itu kita jebloskan ke dalam penjara,” Tandasnya (Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini