
MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2016 dan 2017 telah melakukan mengadakan sejumlah paket pembangunan fisik , seperti pembangunan ruang belajar , perpustakaan, rumah Dinas guru. Namun, pada prakteknya ditemukan sejumlah bangunan tersebut belum dapat selesai hingga saat ini.
Informasi yang dihimpun media ini, beberapa unit bangunan sekolah baru SD dan SMP terletak di sejumlah Kecamatan tidak dapat diselesaikan, seperti pada SMP Negeri 1 Taliabu Barat Laut ( Salati ) dan SMP Negeri 2 Satap Taliabu Timur Selatan ( Sofan).
Pembangunan SMP Negeri 1 Taliabu Barat Laut di Desa Salati yang dibangun pada tahun 2016 lalu oleh CV. Taba Prima dengan nilai kontrak Rp. 530.875.000 diketahui belum dapat difungsikan karena bangunan tersebut belum juga selesai dikerjakan.
Bukan itu saja, Dinas Pendidikan pada tahun 2017 juga menganggarkan pembangunan fisik bangunan yang sama .Namun, hasilnya juga sama sehingga SMP Negeri 1 Taliabu Barat Laut berhasil mengoleksi dua bangunan yang tidak selesai dikerjakan.
Hal yang sama pula di SMP Negeri 2 Satap Taliabu Timur Selatan tepatnya pada Desa Sofan.Dimana, pada tahun 2017 lalu Dinas Pendidikan menganggarkan pembangunan satu unit yang terdiri dari tiga ruangan belajar .Namun, sampai di pertengahan tahun 2018 ini , bangunan tersebut tidak diselesaikan.
Selain itu, Kasubag Keuangan dan Perencanaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Minggu ( 3/6/2018). kata dia, proses pencairan dilakukan secara bertahap. tahap pertama 30 Persen, tahap kedua 25 persen tahap ketiga 25 persen dan tahap ke empat 20 persen dari pagu anggaran yang dialokasi.
Menurutnya, Diknas akan bertanggung jawab atas sisa pekerjaan fisik RKB yang belum diselesaikan hingga saat ini melalui anggaran Dana Alokasi Umum (DAU). sebab, akibat dari pekerjaan fisik dilapangan tertunda karena realisasi anggaran yang bersumber dari DAK tahap terahir di bidang pendidikan tidak terealisasi sehingga jalan keluarnya pekerjaan tersebut bakal diselesaikan dengan anggaram DAU, Janji Kasubag Keuangan dan perencanaan M.Natsir Rerri.

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Gunawan Tauda saat dikonfirmasi via telepon selulernya Selasa (5/6/2018) pukul 11.00 Wit siang tadi, menyebutkan, Dana Alokasi Kusus (DAK) yang dialokasikan untuk pembangunan sejumlah RKB namun sesuai dengan stekmen kasuba keuangan dan perlengkapan bahwa sisa pekerjaan bakal diselesaikan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan alasan tidak ada realisasi DAK tahap terahir harus dipertanyakan karena semua Pos-pos telah disiapkan pada saat penyusunan anggaran, Katanya.
“alasan kenapa tidak bisa selesai pekerjaan itu dengan anggaran DAK, karena pada saat penyusunan anggaran seharusnya semua Pos-Pos itu terpenuhi” Tanya Gunawan.
menurut Pakar Hukum Tata Negara besik Ilmu Asministrasi Negara ini, jika pekerjaan fisik multiyear berarti pekerjaan tersebut diselesaikan dalam tahun anggaran itu juga, apabila pekerjaan yang dimaksud tidak ada anggaran lanjutan atau anggaran pembangunan tahap dua maka diduga anggaran tersebut dialihkan ke proyek yang lain. dan pekerjaan seperti itu namanya proyek mangkrak.
Pengalihan alokasi DAU dan DAK sepenuhnya berada pada pengguna anggaran namun ada sejunlah dokumen yang harus disesuaikan misalnya RKKL dan DIPA.
Pada prinsipnya pertanggung jawaban keuangan Daerah harus sesuai dengan RKKL dan DIPA nya,Tutup Pakar Hukum Tata Nega bidang Administrasi. (Rais)



