MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Undangan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Maluku Utara terkait pelaksanaan rapat komisi dan tim teknis penilaian dokumen ANDAL, RKL, dan RPL ,serta rencana usaha hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA) di Kabupaten Pulau Taliabu, (Pultab), Maluku Utara oleh CV .Anugerah Alam Abadi ditolak oleh Pemerintah Daerah kabupaten Pulau Taliabu.
Pasalnya, undangan tersebut terkesan tidak menghargai Pemkab Pultab,sebab ANDAL yang akan dinilai tersebut sudah ditolak.
“Memang benar Ijin untuk mengurus ANDAL sudah dikeluarkan oleh Kementerian terkait selama 150 hari.
Namun, sudah lebih lebih dari 150 hari maka Andal tersebut ditolak,” Kata Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus kepada wartawan di kediamannya, Minggu (03/06/2018).
Lanjut Bupati, undangan yang dikirim kepada sejumlah Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Pulau Taliabu tersebut patut ditolak sebab terkesan tidak menghargai Pemerintah Daerah selaku pemilik wilayah.
” Saya selaku Bupati Pultab merasa tersinggung,sebab Camat dan Kepala Desa diundang tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah,” Tegasnya.
Untuk itu,Bupati menegaskan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa agar tidak memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Malut tersebut.
” Tidak boleh ada satu pun ( Camat dan Kades) yang mengikuti undangan itu,” Tegasnya.
Diketahui para tamu yang diundang untuk mengikuti pembahasan ANDAL tersebut yakni ; Camat Lede,Taliabu Utara,Taliabu Barat,Taliabu Barat Laut, Kapolsek Taliabu Barat, Danramil Taliabu Barat ,dan 30 perwakilan Desa di Pulau Taliabu.(Rais)



