MEDIA PURNA POLRI,PURWAKARTA-Sejumlah warga Desa Kopo mempertanyakan izin lahan pertambangan galian C di wilayah Desa Kopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta,. Sebab, tambang galian tersebut perlu dievaluasi kembali. Supaya tak menggangu lingkungan bagi masyarakat di sekitarnya.
Keberadaan tanah galian tersebut tidak memiliki ijin Lingkungan dan saya harapkan pada Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk menutup galian C yang tak berijin itu secepatnya, Supaya keberadaan pengambilan tanah merah tersebut tak merusak sumber daya alam disekitar lingkungan masyarakat Desa Kopo.

“Pertambangan tanah uruk ini sudah beroperasi satu bulan menggarap lahan Desa Kopo setempat. Dalam sehari rata-rata menghasilkan 30 truk tanah uruk yang dikirim ke proyek di Kabupaten Karawang,” Terangnya.
Kepala Desa Kopo Dasewan, ”mengatakan Galian tanah Desa yang ada di Desa Cikopo sudah di tutup tidak beroperasi lagi, singkatnya ketika di konfirmasi melalui celluler, Beliau lagi ada di Mekkah menjankan Ibadah Umroh.
Galian tanah uruk ilegal di Desa Kopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta menuai masalah “Aktivitas galian tanah uruk tersebut ilegal, tanpa izin, itu melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,”Kata Dn salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Kopo kepada Wartawan.
Masih kata Dn, pihaknya berharap agar pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melakukan tindakan khususnya lokasi galian yang berada di tanah kas Desa Kopo.
Secepatnya saya akan ke lokasi, akan dilakukan pengecekan,kalau pengelola tambang tak bisa menunjukkan IUP kepada Polisi.kita akan menutup paksa areal tambang tersebut. Ujar AKP, Agta Kasat Reskrim Polres Purwakarta kepada awak media Selasa 22/05/2018.
Ternyata sampai berita ini diterbitkan di lapangan galian tanah merah tersebut masih beroperasi.
”kita akan klarifikasi perijinannya dan melakukan penindakan terhadap galian C ilegal tersebut,”Kepolisian dalam melakukan tindakan hukum tetap mengedepankan asas kemanfaatan,” Ujarnya.(Margono S)



