MEDIA PURNA POLRI,CIAMIS- Panwaslu Kabupaten Ciamis menghimbau kepada para ASN untuk tidak melakukan dan mengikuti kegiatan Kampanye, hal itu berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Menurut Uce Kurniawan Ketua Panwaslu Kab Ciamis di Sentra Gakkumdu Panwaslu Kab Ciamis, Selasa Siang ( 22/05/2018 ), “Bila ada yang Melanggar kami akan lakukan tindakan berdasarkan Undang-undang, hingga saat ini, kurang lebih ada lima laporan yang masuk mengenai dugaan Pelanggaran Pemilu dari Masyarakat yang di lakukan oleh ASN,” Jelasnya.

Lanjut Uce, dalam Pelanggaran kami sedang lakukan penindakan sesuai prosedur, ada tiga yang sudah menjalani proses, hingga ada satu ASN yang sampai ditindak ke pengadilan,” Ujarnya.

Bahwa hal nya ke 3 ASN tersebut telah di ajukan Ke Komisi Aparatur Negara, di mana yang satu sudah di putuskan dan dapat sanksi, sanksi tersebut harus diumumkan di hadapan Publik bahwa dia telah melakukan kesalahan, kita tunggu Penandatanganan dari KASN bentuk sanksinya seperti apa,” Pungkasnya. (Ida/TR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini