MEDIA PURNA POLRI,TALIABU-  Rupanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 1 angka 3 yang berbunyi, Pelanggaran disiplin adalah ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Namun, tidak disangka PP ini tidak berlaku kepada kedua Kepala Dinas di lingkup Pemkab Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara, yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman dan Lingkungam Hidup Marwan Dano dan Kapala Dinas Kelautan dan Perikanan Asis Abdurahman.

Pantauan wartawan Media Purna Polri, menyebutkan, kedua Kadis yang ber status PNS tersebut selama tiga (3) Bulan ber turut-turut tidak pernah melaksanakan tugas alias tidak berkantor alias malas. bahakan keduanya berdiam diri diluar daerah, namun yang bersangkutan hingga saat ini tidak diberi teguran atau sangsi sesuai peraturan yang berlaku. tentunya kedua Kadis tersebut kebal PP.

Anehnya lagi, kedua dinas itu aktif tanpa Pimpinan, setelah meminta konfirmasi ke kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) dan seluruh stafnya pun belum ditemui dikantornya, tak ada satupun pegawai BKD maupun honorer yang beraktifitas dikantor, bahkan pintu Kantor BKD dari pagi hingga sore kemarin terkunci rapat. Sehingga informasi terkait kepastian kedua Kadis tersebut belum dapat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, saat ini kedua instansi tersebut dipimpin oleh sekretaris sejak februari 2018 lalu sampai berita ini di tayang.  (Rais)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini