Barsel-Kalteng (MPP) – Asas praduga tak bersalah berlaku umum,untuk semua wni dan koorporasi yang beroperasi di NKRI dan telah memenuhi syarat Badan Hukum,terkait Operasional Tersus dan Stock File PT Adaro Areal Desa Ranggailung diperlukan Keterbukaan Informasi Publik dari Intansi dan Pejabat terkait.Selama ini tuding menuding dan klaim mengklaim belum ada babak akhirnya sehingga warga Tim-66 Desa Ranggailung nasibnya tidak jelas,padahal dalam hasil Mediasi Pemerintahan Barito Selatan memberikan Anjuran agar pihak PT Adaro memberikan penggantian/pembebasan lahan yang dipergunakan untuk Jalan Holling selama sekitar 24 s/d 27 tahun yang lahanya diduga hak milik Adat Peternak Kerbau Rawa berjumlah sekitar 66 orang warga Desa Ranggailung.

Dokumentasi MPP tgl 12 Mei 2018,dan tgl 15 April 2018 Skj 9.20 Bbwi lokasi SK Gub No 593.82/295/Pem.Um 07 Desember 1990-Notulen Rapat Mediasi Pemda Barito Selatan-Gbr lokasi Asal sesuai SK Gub th 1990(Gbr Copy SK Gub 1990-Copy Hasil Rapat Mediasi th 2014-Gbr lokasi lahan Asal sesuai SK Gub th 1990.Penjelasan Tim Kuasa Warga-66 dan anggota Tim-66 menjelaskan bahwa lokasi asal sesuai SK Gub th 1990 letaknya di Murung Kalanis(Tikungan Sungai Barito),sedangkan faktanya Tersus dan Stoc File dan Jalan Holling berada di Murung Kubayan berjarak sekitar 3 Km ke Kiri,itu awal areal bertabrakan dengan Kelompok-66 Peternak Kerbau Rawa.

Sementara ini konflik hanya diarahkan antara warga Tim-66 dengan PT Adaro selaku Badan Hukum,belum diungkap dengan adanya dugaan pergeseran Areal itu akan menyebabkan banyak persoalan.Contohnya,jika fakta dan data menunjukan terjadi perpindahan areal Ijin SK Bubernur th 1990 tanpa ada perubahan SK Baru akan terjadi Illegal Prosedur dari semua unsur Formalnya.Ijin Prinsip SK Gubernur th 1990 ada,tetapi lain areal lalu dengan dasar SK yang mana perijinan Stock File-Tersus-dan Jalan Holling yang ada ?.Andaikata Areal sesuai SK Gubernur th 1990 tidak akan terjadi konflik lahan dengan warga Tim-66 Desa Ranggailung.Bagaimana Ijin Lokasi,Ijin Amdal,IPPKH jika termasuk Kawasan Hutan bila lokasinya saja diduga pindah tempat,semua perijinan PT Adaro terkait perpindahan tempat yang dipertanyakan legalitasnya secara langsung juga dipertanyakan legal formal Adm lainya.

Sekarang tinggal buktikan oleh pihak terkait bahwa Operasional Tambang saat ini berada dalam wilayah SK Gubernur 1990,dengan melakukan audit titik Kordinat yang ada di SK Gub-1990 dengan Fakta lapangan Tersus-Stock File-Jalan Holling PT Adaro agar semua pihak tidak ada yang dirugikan,termasuk Negara tentunya kita tunggu(12/05/18.TS,SH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini