MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Kepala kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Haruna Masuku, menegaskan kepada seluruh pemilik Cafe, Warung makan dan Kedai Kopi di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara agar tidak melakukan aktivitas apapun di Bulan Suci Rhamadan ini.

“Saya tegaskan untuk pemilik Cafe agar tidak melakukan aktfitas apapun di Bulan Suci Rhamadan, kalau pemilik warung makan dilarang buka disiang hari, sedangkan musik di Kedai kopi yang dibuka setiap malam selama Bulan Puasa dilarang,” Kata Kasat Pol PP Haruna Masuku kepada Media Purna Polri belum lama ini.

menurut dia, bahwa aktifitas cafe yang setiap hari saja sudah dilarang apa lagi Bulan Suci Rhamadan sudah pasti pihaknya sangat melarang itu, apalgi cafe yang belum memiliki legalitas hukum yakni Perda. sementara aktifitas makan minum diwarung makan untuk siang hari juga tidak diperbolehkan, bahkan musik di kedai coffe pun ikut dilarang. penegasan ini akan diperkuarkan dengan surat edaran yang bakal diedarkan dalam waktu dekat,Jelasnya,(Rais).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini