
MEDIA PURNA POLRI,KARAWANG-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Karawang melaporkan sebuah media online lokal Karawang ke Dewan Pers karena dinilai menulis sebuah berita yang berisi opini sepihak tanpa menyertakan narasumber.
Ketua LBH Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Karawang, Wahyu Anggara Putra SH, mengatakan pihaknya melaporkan media online yang dinilai telah melanggar kode etik jurnalistik ke Dewan Pers pada Rabu (2/5/18).
“Kami telah menyerahkan dokumen laporan ke Komisioner Dewan Pers. Dalam dokumen itu kami juga menyertakan semua data baik screen shoot berita yang dimuat maupun screen shoot semua status dan komentar facebook para awak media online baskomnews.com, “Kata Ketua LBH Laskar Merah Putih tersebut.
Dijelaskan, sebelumnya LBH Laskar Merah Putih menunggu I’tikad baik dari tim media baskomnews.com untuk mengklarifikasi perihal pemberitaan yang berjudul: Hayo…Sang Sekdis “Ngopi” Bareng Oknum Aktivis di Sebuah Cafe yang diterbitkan pada Kamis (26/4/18).
Judul berita diatas telah mengalami perubahan karena judul berita sebelumnya terdapat kalimat kongkalikong, sehingga dinilai mencemarkan nama baik ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Karawang.

“Saya tidak tidak terima kalau ayah saya dianggap kongkalikong dalam sebuah urusan yang tidak benar. Apalagi berita yang dimaksudkan tim baskomnes.com adalah berita soal pengurugan lahan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan swasta yang tidak ada kaitannya dengan proyek Pemerintah Daerah, “Tegas Wahyu Anggara kepada Awak Media.
Sementara, Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Karawang, Awandi Siroj, mengatakan dengan judul berita seperti itu dan isi berita yang tidak memuat narasumber yang ditulis oleh salah satu awak baskomnews.com dinilai telah menyebarkan opini sesat dan hoaks kepada masyarakat.
“Berita itu sangat subyektif karena tulisannya hanya berisi opini si penulis, sehingga dengan judul yang seperti itu telah menganggap saya yang juga berada di cafe tersebut ikut serta kongkalikong, “kata Awandi Siroj.
Ia juga menegaskan kedepannya bagi para media harus memberikan informasi kepada publik harus berdasarkan Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999 sambung Awandi Siroj. Karena penyajian berita itu harus obyektif dan berimbang tanpa ada unsur kebohongan.Sebab berita itu di konsumsi publik.

“Kan ada kode etik Jurnalistik yang harus dikedepankan sesuai dengan UU Pers No.40 Tahun 1999,”Tegasnya Kepada para Awak Media pada sabtu (5/5/2018).
Pemberitaan yang ditulis baskomnews.com, kata pria yang akrab disapa Bah Wandi itu telah mencederai reputasi dan nama baik dirinya sebagai Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kabupaten Karawang.
“Bahkan isi beritanya cenderung fitnah yang berakibat sangat luar biasa, “Tegasnya.
Melalui laporan yang telah dilayangkan kepada Dewan Pers, Ujar Bah Wandi,dirinya berharap akan ada teguran secara keras kepada media yang telah dilaporkannya.
“LBH kami telah menyampaikan hal itu semuanya dan Komisioner Dewan Pers menegaskan akan segera memanggil media tersebut paling lama 14 hari kerja setelah laporan kami diterimanya,” Dan Dewan Pers juga akan mengeluarkan putusan yang nantinya bisa kami jadikan sebagai bahan laporan kepada pihak Kepolisian.
Laporan ke pihak Kepolisian bisa berupa pidana ataupun perdata,“Pungkasnya.(Team MPP/Dinamika Jabar, Margono S/ Dadang Aripudin)



