Palangka Raya-Kalteng (MPP) — Senin,23 April 2018 Pejabat Polda Kalimantan Tengah lewat Kuasa Hukumnya hadir di PN Palangka Raya dalam proses Praperadilan atas H Syahruni melalui Kuasa Hukumnya Kantor Pengacara Joy Morris Siagian Partner,baru kali ini MPP tahu ada gugatan Praperadilan kepada Aparat Penegak Hukum Polda Kalimantan Tengah,setidaknya itu menggambarkan kesadaran hukum masyarakat makin membaik dan keterbukaan APH di Kalimantan Tengah cukup baik.Kita mengetahui semua bahwa Negara NKRI berdasarkan hukum,dan setiap wni sama kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan,pada tempatnya jika Tim Kuasa warga Peternak Kerbau Rawa Desa Ranggailung mengajukan Uji Keabsahan Penetapan sebagai Tersangka atas nama H Syahruni dengan tuduhan melanggar UU Pertambangan sub pokok mengganggu Kegiatan Perusahaan yang sudah diverifikasi termasuk Aset Nasional(Aset Negara),yakni PT Adaro Indonesia yang bergerak dibidang usaha Pertambangan.

Dokumentasi MP Polri tgl 23 April 2018 Skj 10.23 Bbwi lokasi Pengadilan Negeri Palangka Raya (Gbr Tim Kuasa Hukum H Syahruni dari Kantor Pengacara Joy Morris Siagian&Partner Banjarmasin),pihak termohon dalam hal ini Polda Kalimantan Tengah belum memberikan Jawaban secara langsung hari itu juga,padahal menurut Hakim Ketua Sidang Permohonan Praperadilan sudah disampaikan cukup waktu kepada APH dalam hal ini Polda Kalimantan Tengah.Sidang lanjutan yang merupakan hak jawab dari Polda Kalimantan Tengah dijadwalkan hari ini Selasa tgl 24 April 2018 di PN yang sama, Jawaban akan diberikan,kita dorong agar semua persidangan hukum bisa berjalan lancar demi tegaknya ketertiban dan rasa keadilan semua pihak.

Sementara itu salah seorang Kuasa Hukum H Syahruni dari Kantor Hukum Joy Moris Husrani Noor,SE,SH,MH sepekan sebelum menjalani Sidang Praperadilan di Banjarmasin menjelaskan latar belakang diajukanya Praperadilan terhadap penetapan Tersangka Klienya.Menurutnya bahwa Pelapor dalam hal ini PT Adaro Indonesia tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor,lantaran Klienya memang memiliki dasar kekuatan Hukum yang sah atas lokasi yang menjadi konflik dengan pihak perusahaan.Bang Rani,sapaan ringan Advokat berenergik ini,menjelaskan kepada Tim MP Polri group bahwa Klienya H Syahruni sejak tahun 1983 lalu sudah mengantongi Surat Pernyataan Lokasi Kerbau yang ditanda tangani Kepala Desa Ranggailung pada waktu itu Bpk Janjam Nasri yang dalam UUPA No 5 th 1960 keberadaan Hak Komunal tersebut diakui sah secara Hukum(jenis hak atas Tanah dalam UUPA No 5 th 1960).

Demikian pula secara Administrasi dilakukannya Mediasi oleh Pemerintahan Barito Selatan kelompok Tim-66 Ranggailung dibenarkan keberadaanya dan hak Komunal yang harus diberikan ganti rugi oleh PT Adaro Indonesia,demikian upaya damai dilakukan sampai ketingkat Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bpk Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran,sampai gugatan Praperadilan dilakukan rupanya Pihak Gubernur Kalimantan Tengah juga tidak berhasil mendamaikan konflik warga Desa Ranggailung Tim-66 dengan pihak PT Adaro Indonesia.

Dari sisi hukum.kata bang Rani pihaknya telah tiga kali menyampaikan Somasi kepada pihak Adaro akan tetapi tidak mendapatkan tanggapan sama sekali,hingga akhirnya warga Desa Ranggailung yang tergabung kedalam Tim-66 Peternak Kerbau rawa melakukan aksi demo damai di Km 03 Jln Utama Tambang PT Adaro Indonesia,dan dari sana awal permasalahan memuncak sehingga Ketua warga Peternak Kerbau Rawa H Syahruni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah dengan dasar bahwa PT Adaro Indonesia sudag diferifikasi sebagai Aset Nasional sejak tahun 2012 lalu.Sementara Tim-66 sejak tahun 2011 telah mengantongi Putusan Kasasi MA yang menguatkan kepemilikan Komunal Tim-66 Peternak Kerbau Rawa(OVN tersebut untuk wilayah PT Adaro Kalimantan Selatan)

Dasar penetapan tersangka ini yang oleh Bang Rani dimintakan keabsahanya dalam mbentuk uji keabsahan Penetapan Tersangka oleh Polda Kalimantan Tengah,karena menurutnya ada sema yang menetapkan agar perkara Perdata didahulukan sebelum aspek Pidananya muncul,artinya H Syahruni berdasarkan kepemilikan Adat Ulayat yang sah secara hukum dan Adminsitrasi Pemerintahan tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu sebab dia dan kawan kawanya Tim-66 Warga Ranggailung melakukan demo damai di Km 03 itu ditanahnya sendiri,sehingga PT Tambang Adaro tidak memiliki hak dalam soal lahan,kecuali dapat menunjukan bukti pelepasan haknya kepada pihak klienya.

Selama ini secara Administrasi Verifikasi di beberapa tingkatan belum terbukti adanya pelepasan lahan dari warga Tim-66 kepada pihak PT Tambang Adaro,adapun BJ dan pelepasan sampai tiga kali dilakukan PT Adaro bukan termasuk lahan yang 25 Ha hak Komunal Petani Peternak Kerbau Wara warga Desa Ranggailung.Hal itu didukung data formal yang diberikan kepada Redaksi MP Polri group dan Tim Lsm Anti Korupsi LP3K-RI yang akan siap menelusuri legal formal Stock file PT Adaro dan Pelsus yang selama 27 th beroperasi namun dipertanyakan legalitas formalnya.

Hari ini tgl 24 April 2018 di PN Palangka Raya pihak Polda Kalimantan Tengah akan memberikan jawaban atas gugatan Praperadilan H Syahruni melalui Kuasa Hukumnya diantaranya Bang Rani,SE,SH,MH selamat berjuang menegakan hukum kepada pemohon dan termohon,apapun yang terjadi maka itu lah putusan yang terbaik,siapa salah maka legowolah menerima putusan Hakim Praperadilan.Bukti bahwa hukum bersifat universal,tidak memihak,dan adil,dan salam hormat kepada para pihak dalam proses hukum ini.Sayangnya MP Polri tidak sempat memantau jalanya sidang ke-2 Praperadilan di PN Palangka Raya ini sebatas meminta jaringan Lsm PKRI&MP Polri di Palangka untuk mengikuti persidangan sesuai dengan kode etik Jurnalistik untuk bersifat netral dan profesional.

Sedikit mengingatkan kita semua terkait verifikasi PT Adaro Indonesia sebagai Aset Nasional timbul pertanyaan,”Dari mana dasar penetapan Aset Nasional atas PT Tambang Adaro oleh Kementrian ESDM di Jakarta berupa Keputusan Mentri ESDM No;3407/K/07/MEM/2012 tgl 21 Desember 2012(Surat Tanggapan Bpk Kapolres Barsel N0;B/529/II/LOG.1.2/2018 tgl 15 Februari 2018,hal 01,Rujukan poin (b),atas pemberitahuan rencana Demo Damai kelompok Tim-66 Desa Ranggailung tgl 13 Februari 2018,respon Kapolres Barsel sangat baik,cepat,dan berdasar.

Dasar penetapan sebagai Perusahaan Nasional bahkan Aset Nasional tentu ada dasar dan syarat syaratnya,sedangkan berdasarkan hasil verifikasi Tim Kabupaten Barito Selatan dan SK Gubernur Kalimantan Tengah th 1990 lokasi sesuai SK berada sekitar 3 Km dari lokasi Pelsus dan Stock file PT Adaro Indonesia.Verifikasi juga menyebutkan Pelsus dan Stock file tersebut diduga belum memiliki Izin Lokasi-Pelepasan Kawasan Hutan,jika itu benar lalu apa landasan Menteri ESDM memberikan status PT Tambang Adaro sebagai Aset Nasional,lebih lagi jeda waktu sudah berjalan sekitar 27 th lalu,kemana Pengawasan Perusahaan Tambang selama 27 th tersebut,adakah kerugian Negara akibat hal diatas ?(25/04/18.Tim MP Polri).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini