Barsel-Kalteng (MPP) — Sebagai Negara hukum dan WNI yang baik Basri Cs lebih mengutamakan gugat ke PN Buntok Barito Selatan daripada gerakan demo memportal lahan miliknya seluas 12 Ha yang kini dikuasai PT Tambang Adaro Indonesia bahkan telah dipergunakan untuk kegiatan Pertambangan diwilayah Barito Selatan.Carut marut pembebasan lahan diwilayah Tambang Kalimantan tidak hanya terjadi di Kalimantan Selatan dan atau Kelimantan Tengah,tetapi hampir disemua lahan Tambang NKRI selalu saja bermunculan persoalan sengketa lahan akibat pembebasan lahan oleh Perusahaan diduga amatiran alias lebih mendahulukan kucing kucingan dan atau premanisme dari pada memenuhi UU Ijin Lingkungan No 27 th 2012 dengan asas keterbukaan dan Permen Agraria No 02 th 2015 masih terkait pembebasan lahan untuk Kepentingan.
Pembangunan.Potret Pembebasan lahan di wilayah Tambang PT Adaro untuk sebagian warga masyarakat yang hak sipil(kepemilikan lahan tanahnya)yang terinjak injak oleh Perusahaan akibat perbuatan tidak bertanggung jawab Oknum Tim Pembebasan lahan Perusahaan terkait,tentu sang aktor “Oknum “,terkait harus bertanggung jawab secara hukum.

Dokumentasi MP Polri tgl 12 April 2018 Skj 09.23 Bbwi lokasi Mesjid Agung Dsn Tengah Ampah Kab Barito Timur Kalimantan Tengah(Gbr Jaket Biru Anwar Gultom,SH,SKM PH warga Basri Cs yang bersiap melakukan Persidangan di PN Buntok Barito Selatan Kalimantan Tengah).Dari data yang ada dikuasai warga Masyarakat Basri Cs tanah seluas sekitar 12Ha belum dilakukan Pembebasan oleh PT Tambang Adaro,didukung oleh data awal Pertanahan,sementara pihak PT Tambang Adaro yang sudah menguasai tanah warga bahkan telah menggunakan tanah tersebut untuk sementara waktu tidak bisa memperlihatkan bukti Jual Beli dengan pihak manapun.Data yang ada bahwa PT Tambang Adaro pernah memberikan sejumlah uang sekitar Rp 150.000.000,-kepada Basri Cs sebagai uang tali asih bukan uang pembelian lahan tersebut.
Ada dugaan pemalsuan dokumen oleh Oknum Tim pembebasan lahan PT Adaro pada waktu itu,dimana Basri Cs diberikan lembaran kertas kosong yang harus ditanda tangani sebagai bukti telah menerima uang Tali Asih,belakangan bukti itu dijadikan dasar Jawaban atas Gugatan Basri Cs melalui Kuasa Hukumnya Anwar Gultom,SH,SKM.Fakta dalam sidang tgl 12 April 2018 membuktikan bahwa Jual Beli lahan atas nama kelompok Basri Cs memang tidak ada,demikian penjelasan PH Basri Cs melalui Phone-Sel SK(25/04/18.TS,SH)



