Barito Selatan-Kalteng (MPP) — Ini baru luar biasa,seorang Kepala Desa bertindak arogan menghentikan Kegiatan Belajar Mengajar setingkat Paud/TK,”TK Terusan Cerdas”yang sejak awal dirintis oleh warga Desa Terusan bernama Agus Hadi Miarso,S.Pd bak seorang Penyidik dengan melakukan penyegelan Kantor Sekolah TK Terusan Cerdas dengan tanpa ada rembug sebelumnya.Disisi lain sang Kades memasukan kerabatnya sendiri sebagai pengelola lembaga Pendidikan TK Terusan Cerdas,ketahuan sekali belangnya ternyata pemberhentian pengelola resmi Agus Hadi Miarso,S.Pd diduga ada udang dibalik batu,batunya hancur,”Udangnya Mati”,lihat saja akhir dari perbuatan Kepala Desa Sabarudin yang cukup hebat dan nekad itu bakal berujung di Ranah hukum,tekad Agus Hadi Miarso,S.Pd bakal melaporkan terduga ke Polres Barito Selatan Kamis tgl 26 April 2018.
Dari data yang masuk Redaksi MP Polri dan Lsm Anti Korupsi LP3K-RI DPD Kalimantan Tengah terduga bakal terlapor juga bakal keserempet dugaan Tipikor terkait ADD-DD Terusan th 2016 s/d th 2017 dan th 2018 tahun ini.



Dokumen MP Polri tgl 25 April 2018 Skj 9.40 Bbwi redaksi Perwakilan Kalimantan Tengah(Gbr berkas Agus Hadi Miarso,S.Pd yang diserahkan kepada Redaksi MPP Kalimantan Tengah-SK Izin Operasional Awal dari Diknas Barsel atas nama Agus Hadi Miarso,S.Pd,demikian juga Akta Notaris dan SKT Kemenkum-HAM-RI masih atas nama Agus Hadi Miarso,S.Pd secara legal maka Lembaga Pendidikan Swasta dengan nama,”Tk Terusan Cerdas”,dirintis dan dilegalkan atas nama perintisnya Agus Hadi Miarso,S.Pd kemudian dibubarkan pengurusnya digantikan oleh pengelola baru yang kesemuanya diduga masih ada hubungan dekat dengan Kepala Desa Terusan Sabarudin.
Anehnya pihak UPT dan Diknas Barsel seolah membiarkan hal ini terjadi,sebab terbukti dengan adanya perubahan dalam Data Dapodik yang baru dengan menggunakan Badan Hukum Lembaga Pendidikan masih atas nama,”Yayasan Terusan Cerdas”,padahal data Dapodik hanya bisa diubah oleh Operator Sekolah dalam hal ini Agus Hadi Miarso,S.Pd sendiri dengan Operator UPT dan atau Operator Disdik Barito Selatan.Dengan kata lain pejabat Desa Terusan diduga melakukan perampasan Badan Hukum Pendidikan Swasta-Memalsukan Data Pengelola-Melampaui batas kewenangan Kepala Desa-Mengambil Barang Lembaga,sudah selayaknya diranah hukumkan guna menegakan Keadilan(26/04/12.TS,SH)



