KASUS LAKA 2 KORBAN TEWAS,POLRES KUDUS SERAHKAN KE-KEJAKSAAN

195
views

KUDUS (MPP) – Kasus kecelakaan antara Mobil Honda jazz K 7539XA dengan sepeda motor Beat yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman pada 11 februari 2018 yang menewaskan 2 orang pengendara motor ini berkasnya di serahkan ke kejaksaan negeri Kudus oleh kanit laka lantas Polres Kudus Iptu Ngatmin SH di terima oleh pihak kejaksaan dan di nyatakan berkas lengkap (P21) .

Kasat Lantas polres kudus AKP Eko  Rubiyanto Sik SH dalam keterangannya yang di sampaikan Kanit laka lantas Iptu Ngatmin SH mengatakan tersangka pengemudi kendaraan Jazz AA saat ini telah di bawa dari rutan polres kudus ke kejaksaan negeri kudus pada tanggal 11 april 2018 karena berkas perkara AA sudah di selesaikan dan di nyatakan oleh kejaksaan berkas sudah lengkap P21. Dengan demikian kasus AA ini tinggal menunggu sidang di pengadilan Kudus.

Dalam keterangannya Kanit Laka Iptu Ngatmin SH saat di tanya tentang pasal yang di terapkan dalam kasus ini mengatakan mengacu pada pasal 310 ayat 4. pasal 311 undang-undang Republik Indonesia nomor 22taun 2009 dengan ancamn hukuma 6 tahun penjara.Dengan di serahkanyna berkas lengkap ini maka saat ini sudah bukan tanggung jawab dari pihak penyidik melainkan semua sudah menjadi wewenang kejaksaan.( SPY)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini