MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu), Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara, Adidas La Tea membenarkan kasus dugaan Money Politik yang dilakukan ketua Tim pemenang calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara KH.Abdul Gani Kasuba dan Ali Yasin (AGK-YA) pada saat melakukan kampanye di Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat, tanggal 18 Maret 2018 lalu sudah selesai.
“Kasus dugaan politik uang di Desa Woyo itu sudah selesai karena Panwas, Polisi dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakumdu sudah memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” Kata Adidas saat dihubungi via sms Jum,at (27/4/2018).
Kata dia, berdassrkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 24 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan peraturan bersama Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua Bawaslu RI nomor 14 dan nomor 1 tahun 2016, nomor 013/JA/11/2016 tentang sentra Gakumdu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota” Jelasnya.
Ditambahkan, kasus tersebut, kasus tersebut sangkakan sesuai pasal 187A Junto, pasal 73 ayat 4 undang-undang nomor 10 tahun 2016. Setelah dilakukan pengkajian. dari hasil kajian dan hasil penyelidikan tidak memenuhi unsur pasal yang dapat di sangkakan yang bersangkutan sehingga pihak Gakumdu merekomendasikan untuk tidak di lanjuti atau di berhentikan,Ujar Adidas.
Selin itu, menurut salah satu Penyidik Polres Kepsul yang tergabung dalam Sentra Gakumdu Aiptu P. Lesimanuaya mengatakan, secara garis besar perkara Kasus dugaan Money Politik itu, belum sampai di Gakumdu dan baru sampai di tingkat penyelidikan Panwaslu. Dan jika sudah masuk maka kami akan tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tetapi, setelah di lakukan dalam hasil pemeriksaan panwas dan selanjutnya di lakukan tahap pembahasan pertama, kemudian masuk dalam pembahasan tahap kedua, tentu yang menjadi kelengkapan dari sebuah perkara yang akan di tindak lanjuti ke arah proses hukum oleh Gakumdu, itu masih ada tingkat kelemahannya” Jelasnya.

Lanjutnya, dengan kelemahan itu, kami menyarankan kepada pihak Panwaslu untuk dapat mengambil sebuah kesimpulan, dengan kaitannya tindak pidana yang terjadi supaya, jadi dan tidaknya kasus ini dimasukan dalam penyidikan oleh pihak Gakumdu, maka di situlah menjadi sebuah kesepakatan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencari kepastian hukum dalam proses penuntutan kasus yang dimaksud, Tuturnya.
“Perkara ini tidak bisa di paksakan untuk di lanjutkan ke proses penuntutan, karena memang banyak hal yang perlu di persiapkan. Jadi yang jelasnya segala hal yang di sampaikan tadi tentunya, menjadi sebuah apresiasi kedepan dalam tugas pengawas Pemilu dan kami pun yang terlibat di dalamnya, untuk lebih profesonal dan proporsonal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,Tutupnya, (Rais).



