
MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Tim Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa Angger Angga Atmaja (21) warga Desa Wadas Plantungan Kendal Jawa Tengah yang terjadi pada selasa (16/04) lalu.
Keitga pelaku pencurian, FA alias AL (39), RM alias KI (20), dan OF (35) berikut barang bukti berupa kunci letter T dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion B 3012 BLC warna putih berhasil diamankan polisi. Ketiga tersangka ditangkap berkat kejelian aparat yang memanfaatkan penelusuran melalui media sosial.

Kapolsek Kembangan melalui Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo SIK mengungkapkan, Pasca laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Sangrahan Meruya Utara beberapa waktu lalu, Pihaknya langsung melakukan penelusuran. Anggota mendapati adanya transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di sebuah grup jual beli di media sosial Facebook.
Karena tersangka menjualnya dengan memfosting foto motor curian itu, Maka dengan mudah anggota melakukan lidik. Lalu, Anggota berpura-pura mau membeli motor, Sampai ada kesepakatan harga lalu mengajak ketemu di Jalan Perumahan Taman Asri, Ciledug Tangerang Banten.

“Ketiga pelaku datang dan membawa motor hasil curian. Setelah itu kami melakukan penangkapan,” Ungkap Vernal, Minggu (22/04/18).
Dari hasil ungkap ini, Vernal menambahkan, Ketiga pelaku ini mengaku kalau motor Yamaha Vixion itu adalah milik korban yang dicuri dari rumah kontrakan korban.
“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Motor dicuri saat diparkir di depan rumah kontrakan korban. Lalu cara menggasak motor dengan merusak rumah kunci,” Tambahnya.
Kini, ketiga pelaku tersebut meringkuk di sel tahanan Mapolsel Kembangan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana. (Indra)



