
Parungpanjang-Bogor (MPP) – Seorang pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu ditangkap anggota Polsek Parungpanjang pada Jumat (20/04/2018 malam. Dari tangan tersangka,FEF 23 tahun, penyidik menemukan Narkoba Jenis Sahbu (15 ) paket kecil yang disembunyikan di bawah kasur oleh FEF,Jumat (20/04/2018) sekitar pukul 23.00 Wib.
Kapolsek Parungpanjang Kompol Nurahim mengatakan,FEF diamankan di dirumahnya Kampung,Marga mekar RT 05 RW 01 Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor Penangkapan FEF berkat informasi warga Masyarakat bahwa di sekitar lokasi kerap dijadikan ajang transaksi narkoba saat tengah malam. “Informasi masyarakat kita tindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di lokasi,” kata Kapolsek pada Jumat (20/04/2018 )

“Saat digeledah, kami menemukan Lima belas Bungkus Paket kecil Narkoba Jenis Sahbu Tas kecil warna Putih Satu buah alat hisap merk Teh botol Sosro satu unit hp merk Evercoss timbangan merk constan warna silver tutup hitam 67 plastik kosong klip, ujar Ketiga anggota Polisi Polsek Parungpanjang Brigadir Nurdiansyah dan Brigadir Beni Brigadir dadi yang sebelumnya telah Mendapat Laporan dari warga Masyarakat adanya Pengguna Sekaligus Pengedar Narkoba Jenis Sahbu. Ketiga Anggota tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat langsung Melakukan Penangkapan dan Penggeledahan di Rumah FEF.
Kepada polisi,(FEF) mengaku barang haram itu adalah miliknya. Saat itu, dia tengah menunggu calon pembeli namun tidak kunjung datang.
Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang, Iptu lrwan Alexander SH MH menambahkan, penyidik masih memburu penjual barang haram tersebut. Dia menyebut, tersangka merupakan pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.
“Dia masih diperiksa penyidik guna mengetahui dari mana mereka memperoleh barang haram itu,” ujar Iptu lrwan Alexander
Iptu lrwan Alexander SH MH mengapresiasi, inisiatif warga sekitar yang melaporkan hal ini ke polisi. Dia berjanji bakal menelusuri setiap laporan atau informasi yang masuk lewat masyarakat. Sebab dia menilai, keberhasilan polisi tak pernah lepas dari peran masyarakat yang mendukungnya.
“Bila ada yang mencurigakan segera lapor ke polisi, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas Sepuluh tahun Ucapnya Kanit Reskrim Iptu Irwan Alexander. “Pungkasnya. (Yusuf)



