MEDIA PURNA POLRI,KUKAR – Polsek Muara Muntai SABER PREMAN mengamankan seorang pemuda yang diketahui memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu-sabu atas nama Syamsul Bahri Bin Samran (27), Tegas Kapolsek Muara Muntai AKP SALAMUN, SH. di Rt.04 Desa Tanjung Batuq Kecamatan Muara Muntai Kabupaten Kukar, Jumat (20/04) jam 18.30 wita.

Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Batuq Kec. Muara Muntai sering terjadi transaksi peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di rumah saudara Syamsul Bahri.

Dengan adanya informasi tersebut kemudian Anggota Polsek Muara Muntai langsung menuju TKP yaitu mendatangi rumah saudara Syamsul Bahri dan menemuinya serta menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Anggota, Kemudian memperlihatkan Surat Perintah Tugas dari Kapolsek.

Selanjutnya melakukan penggeledahan dalam rumah dan telah ditemukan satu paket Sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok dunhil warna hitam, Satu buah sedotan warna putih, Satu buah korek gas warna hijau yang kesemuanya ditemukan diatas lemari.

Setelah ditanya Tsk Syamsul Bahri mengakui bahwa semua barang tersebut memang miliknya, Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polsek Muara Muntai untuk proses hukum selanjutnya.

Adapun Barang Bukti yang disita antara lain, 1 paket Sabu seberat 0,24 gr,
1 buah korek api warna hijau, 1 buah sedotan, 1 buah HP merk Nokia warna putih, 1 buah bungkus rokok dunhil warna hitam pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang NARKOTIKA.

(Monty)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini