MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA– Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran menyita 39.834 Minuman Keras (Miras) berbagai merk hasil razia selama kurun waktu kurang dari tiga minggu terhitung dari tanggal 1 April 2018 sampai 19 April 2018.
Ribuan Miras tersebut disita dari 147 lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan mengamankan 180 orang. Namun hanya 15 orang yang dilakukan tindakan hukum. Sedangkan 165 orang dilakukan pembinaan.
Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 33 orang meninggal dunia dan 18 orang menjalani rawat jalan akibat menenggak Minuman Keras jenis oplosan.
“Operasi ini akan terus kita lakukan guna menjaga Khamtibnas di Jakarta. Terutama menjelang Puasa Ramadhan serta Cipkon (Cipta Kondisi) dalam rangka Asian Games,” Kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Idham Azis di kantornya, Jumat (20/4/2018).
Dari 39.834 Miras dalam bentuk botol, Plastik, Jerigen dan Galon tersebut terdiri dari Miras bermerk 34.151 botol, Miras Oplosan 661 bungkus, Ciu 2.054 botol, Anggur 2.933 botol, Alkohol atau Etanol 31 jerigen, cap tikus 4 kantong besar, dan sisanya 281 botol Miras berbagai merk.
“Polda Metro Jaya membentuk 15 satgas untuk terus bekerja melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap Miras yang sudah banyak memakan korban jiwa,” Tegas Irjen Pol Idham.
Berdasarkan data yang dimiliki, Polres Metro Jakarta Pusat tercatat paling banyak melakukan penangkapan dengan merazia 45 lokasi penjual Miras. 38 pedagang dilakukan pembinaan.
Sedangkan Polres Metro Bekasi paling banyak mengamankan barang bukti dengan jumlah 8.716 Miras berbagai merk dari 13 lokasi dengan 16 orang dilakukan pembinaan.
Irjen Pol Idham menegaskan, Kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk menghindari jatuhnya korban jiwa karena Miras. Selain itu, Polda metro Jaya juga akan melakukan razia terhadap penjual mercon, kembang api dan petasan.
“Kami pastikan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri bisa kondusif,” Kata Irjen Pol Idham.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 146 ayat (1) Jo Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, Pasal 104 Jo pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 8, Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 108, pasal 196 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar rupiah. (Yusuf)

