
MEDIA PURNA POLRI,KABUPATEN BANDUNG- Wakapolri (Komjen Syafrudin) didampingi Kadiv Humas (Irjen Setyo Waskito) mengunjungi
Rumah sekaligus pabrik minuman oplosan milik tersangka utama Syamsudin Simbolon (SS) yang berlokasi di Jalan Bypass Cicalengka Kab.Bandung hari ini Kamis (19/4) dikunjungi Wakapolri Komjen Syafrudin, Kadiv Humas Irjen Setyo Waskito, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Wakapolda Brigjen Supratman beserta seluruh jajaran Direktorat Narkoba dan Polres Bandung.
KedatanganJendral bintang 3 ini untuk meninjau sekaligus menggelar konfrensi pers dan lebih menekankan penuntasan kasus yang menghebohkan ini.
Menurut Wakapolri 112 orang telah menjadi korban akibat miras oplosan dan korbannya tidak hanya terjadi di Jabar, DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan, Tapi diyakini terjadi juga di daerah lain di Indonesia.

Berawal adanya laporan informasi dari warga Masyarakat Cicalengka yang memberitahukan adanya beberapa warga yang diduga keracunan Miras Oplosan dan mengakibatkan korban meninggal dunia, Kemudian Petugas melakukan serangkaian penyelidikan, Dari informasi yang didapat bahwa penjual Miras Oplosan tersebut adalah (JS) yang berjualan di sebuah Kios yang beralamat di Jln Raya By pass Rt 03/08 Desa Cicalengka wetan Kec Cicalengka Kab.Bandung.
Selanjutnya (JS) berhasil di amankan dari keterangan JS, bahwa kios tersebut adalah milik (HM) kemudian Sdri (HM) dapat diamankan, Setelah dilakukan penggeledahan dari rumah tersangka (HM) di temukan barang bukti yang ditemukan dalam sebuah Bunker (gudang bawah tanah).
Keterangan tersangka (HM) dan (JS) bahwa usaha produksi dan
penjualan Miras Oplosan tersebut adalah milik dari (SS) selanjutnya dilakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku (SS).
Tersangka (SS) berhasil ditemukan di daerah Sumatera dan dilakukan penangkapan serta beberapa tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang yaitu AS, SN, UW,dan RS.

Adapun Bahan–bahan yang digunakan untuk produksi Miras tersebut diantaranya , Air mineral kemasan merk Minola, Pewarna merk Redbell, Kuku bima, dan Alkohol.
Produksi Miras Oplosan jenis
Ginseng tersebut sudah di mulai dari tahun 2017 tepatnya sebelum lebaran.
Dalam sehari produksi Minuman Oplosan jenis ginseng tersebut
sebanyak kurang lebih 10 dus ( 240) botol atau tergantung permintaan.
Total korban meninggal dunia dalam kasus Miras Oplosan se Jawa Barat mencapai 62 orang.

Para tersangka dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP, Yang berbunyi barangsiapa Menjual, Menawarkan, Memberi makan atau membagi – bagikan barang sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya dihukum penjara selama – lamanya lima belas tahun. Dan pasal 204 ayat (2), Berbunyi kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu siterdakwa dihukum penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya dua puluh tahun. (Hafidz)



