MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab),Maluku Utara menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (14/4/2018) di SMP Negeri I Bobong, dihadiri seluruh para Kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Pulau Taliabu yang dibuka oleh Bupati Pultab.

Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H.Aliong Mus, Dalam sambutanya, Ia mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangkan menjalankan program Pemerintah wajib belajar serta upaya dan bentuk dukungan Pemda Taliabu melalui Dinas Pendidikan agar terciptanya pengelolaan pendidikan yang Transparan, Profesional, Akuntabel, Serta melibatkan masyarakat secara aktif baik dalam pengawasan maupun pelaksanaan pendidikan di Taliabu, katanya.

Hal ini dimaksud, Kata dia, Karena pembangunan yang masuk ke sekolah yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah dalam bentuk swakelola, Sehingga yang bertanggung jawab penuh terhadap proses pelaksanaan proyek tersebut berada pada Kepala Sekolah, sehingha hasil dari pembangunan kwalitas pembangunan tetap terjaga, Jelasnya.

“Saya mengharapkan, pelaksanaan pembangunan di masing-masing sekolah penerima DAK tahun anggaran 2018, Harus lebih baik dari tahun sebelumnya untuk mencapai itu, Saya mengharapkan adanya kerja sama yang baik dari seluruh elemen pendidikan dan lapisan Masyarakat Taliabu” Harapnya.

Tambah orang nomor satu di Taliabu ini, Bahwa kegiatan sosialisasi ini memberikan tanggapan mengenai permasalahan pengelolaan DAK di sekolah masing-masing, Tentu secara beragam permasalahan yang dialami tersebut. Untuk itu, Kegiatan ini dijadikan Forum Komunikasi tingkat Kabupaten dalam kaitanya dengan pengelolaan DAK di seluruh sekolah,Tuturnya.

Selain itu, Pemateri selaku pananggung Jawab DAK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Basuki Widodo, Menyampaikan kegiatan sosailisasi yang dihadiri para Kepala Sekolah SD dan SMP ini, Karena mereka adalah calon penerima pekerjaan peningkatan prasarana SD maupun SMP dalam bentuk swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2018 lampiran satu bagian Pendidikan, Bahwa pelaksanaan panitia yang dibentuk oleh sekolah dan yang bertanggung jawab adalah Kepala Sekolah, Jelas dia.

“Sesuai dengan Perpres nomor 1 tentang lampiran Alokasi anggaran DAK fisik untuk Taliabu agar dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan wujud pencapaian bangunan maupun prasarana yang lebih baik dengan cara Swakelola, Yakni dipercaya, Transparan, Akuntabel, Dan bertanggung jawab,”Tegas Basuki Widodo. (Rais)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini