MEDIA PURNA POLRI,JAKARTA- Pasca penangkapan dua pedagang miras oplosan di depan Hotel Central Jalan Pramuka Raya, Cempaka Putih, Jumat (6/4) lalu. Polres Metro Jakarta Pusat akan menerapkan pasal pembunuhan kepada peracik minuman keras (Miras) oplosan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan penerapan pasal pembunuhan terhadap peracik jika ada pembeli meninggal dunia akibat Miras yang diraciknya.
“Kalau ada yang meninggal, Bisa dijerat pasal pembunuhan,” Kata Kombes Pol Roma di Media Center Jurnalis Jakarta Pusat, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat.
Penerapan pasal pembunuhan untuk para peracik yang menelan korban jiwa atas racikannya, Karena dianggap peracik megetahui bahwa bahan-bahan yang dicampurnya sangat membahayakan bahkan dapat menyebabkan meninggal dunia.
“Itu dikarenakan peracik menggetahui bahan-bahan yang dicampurnya merupakan bahan-bahan berbahaya. jadi selali lagi jika ada yang meminum (Miras oplosan) kemudian meninggal, itu bisa masuk pasal pembunuhan,” Tegas Kombes Pol Roma.
Kapolres Roma Hutajulu juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk berkerjasama dalam pemberantasan Miras oplosan yang sudah meresahkan masyarakat.
“Kami minta, jika ada masyarakat yang mengetahui gudang atau tempat produksi Miras oplosan, mohon dilaporkan,” Tegas Kombes Pol Roma. (Yusuf)