MEDIA PURNA POLRI,JABAR- Modus operandi tersangka adalah dengan melakukan peretasan terhadap website https://www.mgholiday.com/, dengan menggunakan “looks/apk” tertentu milik pelaku, Setelah berhasil masuk link dengan leluasa pelaku memindahkan dan mentransfer data berupa user ID perusahaan PT. MG Holiday dan ID Agen (biro jasa) mitra PT. MG Holiday dari data base ke perangkat elektronik pelaku.
Secara normatif data elektronik tersebut oleh tersangka diperuntukkan/digunakan menyewa kamar hotel di beberapa kota dengan atas nama agen wisata mitra MG Holiday yg modusnya kamar hotel tersebut dipakai sendiri atau dijual ke umum via iklan di medsos dengan cara memesan kamar hotel yang dikelola MG Holiday, Dimana agen harus menyimpan deposit dan tamu yang mengggunakan jasa ini membayar harga kamar ke agen. Dengan tindakan ini pihak MG holiday sudah dirugikan senila lebih kurang 300 jt dari bulan April 2018.

Atas kejadian ini pihak MG Holiday melalui Raisha Stephanie H, S.H., Telah melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Dit Reskrimsus Polda Jabar, bahwa telah teridentifikasi transaksi pemesanan kamar hotel secara tidak sah/ilegal di el Cavana Hotel, Jln. Pasirkaliki, Bandung.

Ada 8(delapan ) tersangka yang telah diamankan atas kejadian ini, Masing masing RK, selaku injektor data base, DD, penjual akun untuk pemesanan kamar, CP, eksekutor hotel, LN, SMTP email, AR, eksekutor hotel, RI, spamer, AL, eksekutor hotel, dan IR, sebagai Agen reseller.

Para tersangka telah melanggar pasal 30 ayat(2) dan atau pasal 31 ayat(2) jo pasal 46 ayat(1) jo pasal 47 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2011 tentang ITE.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7(tujuh) tahun dan atau denda paling banyak 7.000.000.000 (Tujuh Milyar Rupiah) dan atau hukuman penjara paling lama 9(sembilan) tahun dan atau denda paling banyak 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah).

Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryono menyebutkan ini termasuk modus baru tindakan penipuan yg harus diinformasikan ke masyarakat luas supaya waspada dan hati hati. (Hafidz/Rudy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini