MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Arahan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara H. Aliong Mus, di akhir sambutannya, Pada kunjungan kerja Kapolda Maluku Utara di akhir tahun 2017 lalu. Bahwa, Seluruh tempat hiburan malam (Caffe) yang berlokasi di jalan Talo, Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat itu agar segera ditutup, Namun kenyataannya Cafee tersebut masih saja beroperasi hingga saat ini. Tentunya, Arahan orang nomor satu di Taliabu ini diabaikan.
Hasil penulusuran wartawan Purna Polri di lokasi rabu (11/4/2018) pukul 22:30 wit, Di sejumlah Caffe tersebut masih beroprasi dan masih berjualan minuman keras (Miras) jenis bear.
Hal ini tidak diketahui oleh Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Kabupaten Pulau Taliabu, Haruna Masuku, Mengaku belum mengetahui informasi ini. Setelah dikonfirmasi ia pun kaget dan berjanji bakal menerjunkan anak buahnya untuk menghentikan. “Terima kasih atas informasinya. Saya tidak tahu terkait dengan informasi itu, Namun sebentar malam saya mulai perintahkan pasukan saya untuk menutupi Cafee yang bersangkutan”Janjinya.
Kata Dia, Sesuai dengan arahan Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus bahwa sebanyak Lima Cafee di Taliabu ditutup sementara waktu sambil menunggu Peraturan Daerah (Perda) tempat hiburan malam dan minuman beralkahol terbit, Sebab hingga saat ini Perda tersebut belum ada tentunya Caffe pun tak dapat di operasikan,Ujarnya. (Isto Uter)



