MEDIA PURNA POLRI,KUKAR – Satuan Reserse Kriminal Polsek Muara Muntai berhasil mengamankan seorang warga berinisial Samsul Anwar alias Dedet (34) warga Desa Muara Muntai Ulu Rt.06 Kec. Muara Muntai karena menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu,Selasa(10/04).

Atas informasi yang didapat dari masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya bahwa pelaku (Dedet) sering melakukan transaksi Narkoba di sekitar Desa Kayu Batu dan Desa Muara Muntai Ulu, jam 13.15 wita petugas berangkat untuk melakukan pengintaian karena diketahui bahwa pelaku adalah salah satu target yang sedang di incar selama ini.

Setelah Melihat pelaku petugas tidak menyia-nyiakan waktu langsung mengamankan pelaku Samsul Anwar alias Dedet setelah di penggeledahan badan tidak ditemukan Barang Bukti, Pelaku diamankan ke Polsek Muara Muntai untuk dilakukan test urine, hasilnya adalah positif (+) mengandung zat Amphetamine dan Metafentamine, Setelah ditanya pelaku mengaku telah mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu.

Selanjutnya Petugas Polsek Muara Muntai memanggil pihak keluarga untuk disampaikan permasalahannya bahwa Saudara Dedet memakai Narkotika jenis Sabu-sabu, Dan disarankan kepada pihak keluarga membuat surat permohonan kepada BNK Kab. Kutai Kartanegara untuk dilakukan OBSERVASI di BNN Tanah Merah Kota Samarinda.

Barang Bukti yang diamankan satu buah tes peck merk V care, Dan atas perbuatannya Saudara Samsul Anwar alias Dedet, dijerat pasal 127 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA, demikian ungkap Kapolres Kutai Kartanegara ( AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI ) melalui Kapolsek Muara Muntai ( AKP SALAMUN, SH ).

(Monty)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini