MEDIA PURNA POLRI,BOGOR- Terjadi Penganiayaan berat pemuda dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ,Mengalami pemukulan yang di lakukan dari pihak oknum Brimob, Informasi ini di himpun dari keterangan tertulis oleh Talla Timor, rabu (28-03-2018) via whatsapp.

Korban penganiayaan yaitu Julek, Isak, dan Jeffry ,Ketiga pemuda yang berasal dari NTT ,dan pelaku nya adalah dari oknum Brimob (Deny) yang berdinas di satuan resimen 1 Cikeas Bogor, Tulis nya dan kirim melalui pesan Whatsapp pada Team MPP, Saat Tallan Timor sedang berada di kawasan perumahan legenda wisata Washington Boulevar blok D 19/06 Cibubur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor (28/3).

Sambung nya lagi, Ia menilai dan mengklaim dalam hal ini ada kaitannya nya dengan pemilik rumah yang beralamat di Perum Legenda Wisata Washington Boulevar blok D 19/06 Kec Gunung Putri Kab Bogor Jawa Barat yang menjadi aktor di balik layar yang memerintah EUKE ,Kepada anggota Brimob untuk melakukan pemukulan,Tandas nya melakukan keterangan lagi via whatsapp.

Dihubungi terpisah, Nus Meo sebagai salah satu Tokoh Pemuda NTT berkata, “Kepolisian adalah alat Negara, Yang berdasarkan Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian”) yang mana fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, Penegakan hukum, Perlindungan, Pengayoman, Dan Pelayanan kepada masyarakat.
Ditinjau dari tujuan pembentukannya, Maka Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam Negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, Tertib dan tegaknya hukum, Terselenggaranya perlindungan, Pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, Serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 4 UU Kepolisian),Harap nya.

Dilanjutkan oleh Nus Meo, “Tugas pokok dari Kepolisian sebagaimana termaksud dalam Pasal 13 UU Kepolisian, Yang dikutip sebagai berikut:
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; Menegakkan hukum; dan Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Oelayanan kepada masyarakat.”

Oleh karena itu, Menurut Tokoh Pemuda NTT ini, Dalam menjalankan tugas di atas, Kepolisian harus tunduk pada aturan disiplin anggota Kepolisian sebagaimana tertuang dalam PP RI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 5 Peraturan Disiplin Kepolisian di antaranya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan; Dan pada kasus ini Nus Meo memberikan penekanan bahwa Anggota Kepolisian menurut Peraturan Disiplin Kepolisian, Tidak boleh menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang,Tegasnya.

Oleh karena itu pria yang berasal dari Rote, Nusa Tenggara Timur ini meminta kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu wadah organisasi POLRI yang bertanggungjawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi POLRI, Untuk mengusut tuntas laporan dari korban Ishak Teuf dan rekan-rekan,Harap Nus.

Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan pasti penyebab terjadinya peristiwa tersebut sampai saat ini sedang dalam penanganan pihak -pihak terkait. (Yustaf Siki /Team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini