MEDIA PURNA POLRI,SUMUT- Polsek Belawan melakukan penangkapan terhadap Andreas alias Andre (22) warga jalan Selebes Belawan pada Minggu (25/3). Tersangka Andre ditangkap dalam perkara pencurian dengan pemberatan atau curat yang dilakukannya pada bulan Juli 2017.

Kapolsek Belawan Kompol Bernard Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu B. Sebayang menjelaskan, TSK Andre melakukan pencurian di kantor yayasan Guna Nuarini Indonesia, Dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis dan mengambil barang – barang elektronik yang berada didalamnya.

Menurut Kanit Reskrim, Tersangka langsung melarikan diri dan bersembunyi setelah melakukan aksinya, Hingga akhirnya kembali pulang setelah tujuh bulan tidak terlihat.

“Kami mendapat informasi tersangka telah pulang ke rumahnya setelah tujuh bulan melarikan diri, Sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.” Ungkap Kanit Reskrim.

“Dari hasil introgasi, Tersangka Andre mengakui perbuatannya dan kami juga berhasil menyita satu buah linggis yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian.” Sambung Kanit Reskrim.

Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya, Kami juga telah mendapat informasi bahwa rekan yang membantu TSK menjual barang hasil curian, Saat ini sedang ditahan oleh Polsek Medan Labuhan.” Tutup Kanit Reskrim Polsek Belawan. (Muslih.H/Team MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini