MEDIA PURNA POLRI,PARUNGPANJANG-Bogor Minggu tanggal 25 Maret 2018 Sekitar jam 23.00bWib. Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang IPTU Irwan Alex Sander.SH MH Mendapati laporan dari Masyarakat adanya perjudian Koprok dikampung Salimah Desa Gintung Cilejet Kec Parungpanjang Kabupaten Bogor,
Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang dan Tim Unit Reskrim Langsung Menuju Arah Kampung Salimah untuk Melakukan Pengecekan adanya Judi yang dilaporkan Masyarakat dan Sesampai di Lokasi, Ternyata benar adanya Judi Koprok. Kanit Reskrim dan jajaran langsung bergerak melakukan penangkapan dan dua bandar judi Koprok berhasil di ringkus dan di bawa Ke Polsek Parungpanjang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bandar Judi Koprok yang Kita amankan ada dua Orang dengan Nama
M Sajun/ Alek 42 tahun Warga Kampung Karehkel RT 01/06 desa Pingku Kec Parungpanjang Kabupaten Bogor
Ubed 35 tahun warga Kampung Ciparay RT 02/02 Desa Parungpanjang Kec Parungpanjang Kabupaten Bogor
Kedua pelaku bandar Judi Koprok dengan modus operandi, Para pelaku melakukan perjudian jenis Koprok yang dilakukan oleh seorang bandar Koprok dengan pelaku lainnya sebagai pemasang taruhan menggunakan sebuah lapak dan dadu barang bukti yang di amankan ada uang pecahan recehan yang Jumlahnya ada empat ratus ribu rupiah dan satu lapak beserta dadu, Untuk para pelaku Judi Koprok mereka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan hukum maksimal lima tahun penjara, Ucap Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang Kepada Media Purna Polri diRuang Kerjanya.(Yusuf)