MPP,INHIL-KUINDRA – Berdasarkan informasi dari pihak masyarakat Kelurahan Sapat, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. Dia menyebutkan bahwa Camat Kuindra, Diduga menerima jatah dari pekerjaan tanggul tersebut.
Menurut keterangan si pemberi informasi, Jatah untuk Camat Rp 5 Ribu perbaris. Lebih lanjut, Inisal PS menceritakan, Tanggul itu sudah sejak tahun 2009 dianggarankan. Tetapi kenapa baru tahun ini direalisasikan.
“Tanggul sudah rusak parah baru direalisasi tahun ini,” Ungkap PS saat ditemui langsung, Seraya kesal.
Yang lebih parah lagi, warga setempat dikenakan biaya Rp 30 ribu perbaris. Uang itu digunakan untuk makan, minum dan penginapan operator. Ditambah lagi jika alat berat itu rusak, Maka yang menanggung kerusakan adalah masyarakat.
“Cerita selanjutnya, Karena masih ada bagian sayap kebun masyarakat yang belum ditanggul. Maka disana ada penambahan pekerjaan tanggul tahap ll lebih kurang 2 meter. Jadi, timbul lah sumbangan tambahan Rp 55 ribu, Jadi semua totalnya 85 ribu,” Cerita PS.
Menurut cerita PS lagi, Jumlah dana sumbangan warga yang mengelola bukan dari pihak pemerintah tetapi dari pengurus kelompok petani dilapangan, Seperti Ebet, Dadang dan Ismail. Pada Minggu (18/3/2018) rencana akan diadakan rapat kembali, Membahas mengenai sumbangan tersebut.
“Setelah selesai tahap kedua, Kami (masyarakat) baru timbul ide perbaikan tanggul di Swadayakan. Sedangkan pekerjaan swakelola masih ada sisa yang belum dikerjakan sekitar 270 Meter,” Tambahnya.
Sementara itu, Camat Kuala Indragiri H. Syahbudi, S.Sos, M.Si membantah tudingan dari pihak masyarakat, bahwa ia mendapatkan jatah Rp 5 ribu perbaris.
“Sumpah Demi Allah, Demi Tuhan saya tidak ada meminta (menerima) jatah dari tanggul tersebut” Kata dia saat ditemui langsung di salah satu kedai kopi, Tembilahan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan Indragiri Hilir, Ngadiyo saat ditemui langsung ruang kerja, Senin (19/3/2018), mengenai pekerjaan tanggul di Sapat, Dinas perkebunan hanya sebagai tim teknis saja. Semua pekerjaan disana yang bertanggung jawab adalah pihak Kecamatan.
“Jika pekerjaan swakelola, Bensin (BBM) dan Honor operator ditanggung oleh pemerintah. Untuk masyarakat hanya dibebankan meeting, makan dan minum saja,” Jelasnya.
Kabid Perkebunan mengaku mengetahui anggaran sebesar Rp 20 juta perkilo. Untuk standar perbaikan tanggul, panjang 4 Kilometer, lebar maksimal 5 meter, lebar atas 3 meter dan tinggi maksimal 125 meter. (Team)