
Media Purna Polri,Kepsul- Kapala Desa Capalulu, Kecamatan Mangole Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, M.Ali umasangaji terancam di Polisikan, Karena diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 senilai Rp 248 juta.
Berdasarkan surat laporan masayarakat yang dikantongi Media Purna Polri kamis (1/3/2018), Menyebutkan, Kades M.Ali Umasangaji diduga menggunakan uang DD 2016 senilai Rp 61 juta untuk membeli satu (1) unit mobil pikup bekas warna putih dari pemilik toko Central Tehnik di Desa Fagudu,Kecamatan Kota Sanana, Kepsul diketahui bernama Edi. Sebelum Kades membayar mobil tersebut, Terlebih dulu dia bersama Bendahara Desa Aswad Sangaji melakukan penarikan uang di Bank Maluku Unit Sanana pada tanggal 12 Oktober 2016 senilai Rp 53 juta, Ditambah dengan uang senilai Rp 13 juta yang dibawa dari rumahnya.
Usai penarikan, Bendes dan Kades keluar dari BanK Maluku hanya dengan jarak sekira lima (5) langkah, Kades mengambil uang senilai Rp 53 juta itu dari tangan Bendes dengan alasan akan diganti. Hari itu juga Kades langsung membayar mobil tersebut. Tak hanya itu, Sejumlah pos Pemberdayaan Masyarakat Desa senilai Rp 187 juta juga diduga fiktif karena tidak ada bukti dilapangan, Padahal anggaranya ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa tahun 2016. Selain itu, Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Malut, Menyebutkan anggaran DD tahun 2015 sebesar Rp 278.656.000 dan realisasi Rp 222.924.800.00. Tanpa bukti laporan pertanggung jawaban.(isto).



