MPP,KUKAR– Kepolisian Sektor Tenggarong berhasil meringkus dua orang yang di duga pengedar dan Pengguna Narkoba jenis Sabu-sabu di daerah perumahan Mangkurawang Indah Kec. Tenggarong, Kamis (01/03). Keduanya adalah ZA (36) dan JI (38) yang diduga kerap mengedarkan Narkoba jenis Sabu di wilayah tersebut.

Berawal dari informasi warga kepada Anggota kami, Bahwa sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu di salah satu rumah yang berada di Perumahan Panorama Mangkurawang, Kemudian Anggota kami melakukan penyelidikan ke rumah tersebut dan berhasil mengamankan ZA dan JI yang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu-sabu. ” Ujar Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasubbag Humas AKP Urip Widodo.

Kasubbag Humas menambahkan,” Saat penggeledahan badan dan penggeledahan rumah dilakukan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1 (satu) gram (bruto).

Tidak hanya itu, beberapa Barang bukti lain yaitu 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Gold White, Seperangkat alat isap Sabu-sabu (bong), 1 (satu) buah korek api, Serta 1 (satu) helai plastik yang di duga untuk membungkus Sabu-sabu milik JI turut diamankan oleh Petugas Kepolisian sebagai barang bukti.

“Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari ZA yaitu 2 (dua) paket Sabu-sabu dengan berat lebih kurang 1 (satu) Gram Bruto, 1 (satu) pucuk senjata air soft gun, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, Seperangkat alat hisap Sabu (bong), 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 2 (dua) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah HP merk Samsung lipat warna hitam, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih gold, 1 (satu) buah buku rekening BRI A/n ZAINAL ABIDIN beserta ATM nya, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.217.000,- (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), dan 1 buah korek api. ” tambah Kasubbag Humas.

Untuk para tersangka tersebut, Dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1 ) jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 penjara.

(Monty)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini