Media Purna Polri, Kepsul – Satuan Narkoba Polres Resor Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana Narkoba di Kabupaten Pulau Talibu (Pultab) Maluku Utara, Sabtu (10/02/2018).
Wakapolres Kepulauan Sula, Kompol Syamsul Alam mengatakan, Anggota satuan Narkoba telah berhasil menangkap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO)Z.Edison Loru alias Edi Tato di Desa Tolong Kecamatan Lede Kabupaten Pultab, Tepat pukul 14.30 wit.
“Hasil pemeriksaan awal/ introgasi terhadap tersangka EDI TATO bahwa tersangka sudah mengakui barang bukti Narkotika jenis Sabu pada berkas kedua tersangka Murad umamit dan Eci agriayanti”, Jelasnya.
“Sudah di vonis hakim dan sudah jalankan hukuman di lembaga kls IIB Sanana bahwa Sabu tersebut kedua tersangka menerima dari tersangka EDI TATO, Tersangka Edi Tato pelarian Luwuk Banggai”, Ungkapnya.
Tambah orang nomor dua di Polres ini, Bahwa hasil koordinasi antara Polres dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Pidum bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti sudah ada pada berkas ke dua tersangka diantaranya Murad Umamit dan Eci Agrianti.
Kemudian ke tiga tersangka tersebut dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Anggota satuan Narkoba yang berhasil menangkap DPO tersebut sebanyak empat orang diantaranya, KBO Sat Resnarkoba Ipda Ruslan, Kanit lidik Bripka Idham Umaternate, Kanit Sidik Bripka Sardi Umamit dan Anggota lidik Bripka M.Kamal Ahmad Ralat.
Sekedar diketahui, Polres Kepsul telah menetapkan Edi Tato DPO karena. Iya Edi, telah melakukan tindak pidana Narkoba beberapa waktu lalu bersama kedua temannya. Sedangkan barang bukti berupa 0,2 gram Sabu jenis Narkoba dan 8 saset bekas pakai diamankan Polres,(wat/Rais).