MPP,Kaltara – 20 januari lalu sekitar pukul 16.20 Wita sore, Seorang pengedar berinisial JR diamankan di Homestay kelurahan Pamusian, Tepatnya di wilayah Markoni. Dengan melalui proses penangkapan yang cukup dramatis Petugas sempat dihadang menggunakan senjata Badik oleh pemilik rumah, Dan akhirnya Petugas berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 0,84 gram yang dibagi dalam 5 paket.

Tak berhenti pada JR, Petugas mengembangkan kasus tersebut dan ditemukan 2 bungkus Sabu seberat 25,48 gram yang disembunyikan dalam busa helm. “Pada saat kita masuk, Inisial FA yang juga rekan pelaku sempat lari ke belakang rumah. Pemilik rumah juga sempat menghalangi kita masuk dan dikasih keluar badik lagi. Dikira ada orang yang berkelahi dan tidak tahu kalau Polisi, Tapi kita kenal si pemilik rumah ini karena merupakan residivis juga,” Kata Dewi kepala BNNK Tarakan.

Petugas kembali melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku pengedar Sabu lagi di kelurahan Juata Permai, Tepatnya di wilayah Sungai Bengawan.

Sabu seberat 2,84 gram ditemukan didalam boneka babi kecil yang disembunyikan oleh inisial SY. “SY kita tangkap pas lagi nyabu di WC rumah mertuanya, Baru dua kali isap katanya jadi masih ada sisa. SY ini sebenarnya berdomisili di kampung satu, Tetapi pas lagi berkunjung di rumah mertuanya jadi takut ketahuan istri dan mertuanya,” terang Dewi.

Berdasarkan barang bukti yang didapat dari masing-masing pelaku, Inisial SY dan JR dikenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara FA dikenakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 undang-undang  No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“FA kan Sabunya lebih dari 5 gram makanya pasal yang kita gunakan berbeda, Ancamannya lebih tinggi maksimal 20 tahun,” pungkas Dewi.(Muh.Nafsir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini