
Media Purna Polri_Berau – Seorang Kuli Tinta yang biasa di kenal dengan Profesi Jurnalis atau Wartawan bekerja sebagai sosial kontrol demi menjaga keutuhan NKRI.
Rahman Usman salah satu Wartawan Media Purna Polri menerangkan bahwa Media adalah Lembaga Sosial sebagai Sarana komunikasi dengan menjalankan tugas jurnalistik dengan mencari berita serta melakukan peliputan untuk menyampaikan kepada masyarakat.
Dengan Dasar Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dan Pers adalah pilar ke-4, maka kemerdekaan Pers harus di tegakkan di NKRI, Berani berkata yang sebenar-benarnya serta harusvmemiliki jiwa independent demi terjaganya keutuhan NKRI.
Pers adalah badan Hukum Indonesia yang menjalankan usaha Pers meliputi Perusahaan Media Cetak dan Kantor Berita serta perusahaan lainnya yg secara khusus menyelenggarakan menyiarkan atau menyalurkan informasi, berdasarkan UU Pers No.40 thn 1999 tentang Pers setiap perusahan pers harus berbentuk badan Hukum Indonesia yang berlaku di Indonesia yang di tuangkan pada pasal 9 ayat 2 UUD Pers No.40 thn 1999 tentang Pers.
(Rahman Usman)



