MEDIA PURNA POLRI (KALSEL). – Lagi-lagi ditemukan warga proyek siluman masuk desa tanpa menggunakan papan informasi, sehingga tidak diketahui pelaku kegiatan dan jumlah anggaran proyek, hal tersebut tentunya diduga melanggar Peraturan Presiden dan Undang-Undang yakni pembangunan pagar dinding beton pemakaman muslimin terletak di RT. 05 Desa Teluk Tamiang Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru.

Dari pantauan Awak Media Purna Polri dilokasi pembangunan, Proyek siluman tanpa adanya terpasang papan nama dari mana berasal, sebab proyek tanpa papan nama informasi merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan Peraturan lainnya. Peraturan dimaksud yakni Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

Ketika dikonfirmasi Awak Media Purna Polri Sabtu malam (09/05) salah satu perwakilan warga Desa Teluk Tamiang yang enggan mau disebutkan namanya mengatakan, “proyek pembangunan pagar beton untuk dinding pemakaman muslimin posisinya disamping poros jalan Desa Teluk Tamiang, pekerjaan dilakukan sudah berjalan kurang lebih lima hari, itupun kami lihat sejumlah bekerja dilakukan pada malam hari, “ucapnya.

Coba saja lihat nampak material bangunan seperti lonjoran besi, pasir, batu koral ,dan batu pondasi yang bertumpuk-tumpuk dipinggir jalan tepatnya samping pemakaman merupakan bahan bangunan untuk pagar dinding beton.

Kami berharap siapa saja yang memiliki proyek tersebut segera memasang papan nama, agar masyarakat dapat mengetahui terlebih-lebih juga diketahui oleh pejabat Desa Teluk Tamiang, “pungkasnya.

Penulis : Gusti Mahmuddin Noor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini