Media Purna Polri Kaltara – Salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan, Rio Texaco alias Koko bin Sutikno dengan kasus Narkoba dinyatakan meninggal dunia, Sabtu (03/03/2018) sekitar pukul 15.40 wita di RSUD Tarakan.
Kepala Lapas Kelas II A Tarakan RB.Danang menerangkan, Sebelum dinyatakan meninggal dunia Koko yang diduga menderita komplikasi sejumlah penyakit sempat dilarikan ke RSUD Tarakan untuk mendapatkan penanganan medis.
“Dia (Koko) sering keluar masuk RSUD dan opname selama menjalani perawatan di RSUD, Dia juga kerap didampingi pihak keluarga,” Jelas Danang saat dikonfirmasi, Minggu (04/03/2018).
“Sebelum menjadi warga binaan, Koko memang sudah memiliki riwayat penyakit. Jadi sakitnya sejak setahun yang lalu dan sudah komplikasi. Apa penyakitnya, Kita tidak bisa sebutkan, Karena hanya Dokter yang berwenang ekspos, Sesuai UU Kesehatan sudah setahun yang lalu penyakit ini dialaminya. Yang jelas, Dari dokter yang merawat ada medical recodnya,” Lanjut Danang.
Danang menambahkan, Setelah dinyatakan meninggal dunia, Pihak keluarga langsung membawa jenazah almarhum ke rumah duka untuk segera dikebumikan.
“Hari itu juga langsung dimakamkan pihak keluarga, Dari perwakilan Lapas Tarakan juga turut hadir mengikuti prosesi pemakamannya,” Ucapnya.
Rio Texaco alias Koko bin Sutikno ini sendiri, Merupakan warga binaan dengan kasus Narkoba jenis Sabu. Ia diamankan oleh Unit Intelmob Detasemen C Satbrimob Polda Kaltim, Dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan masa hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 bulan sub Rp 1.000.000.000. (Muh.Nafsir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini