Media Purna Polri_Oku Selatan – Pengecer atau penyalur pupuk Bersubsidi yang berinisial NJ Dusun 3 Desa Mekar Jaya Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan diduga tidak mengantungi Surat Ijin Usaha Perdagangn ( SIUP ). pada saat dikomfirmasi awak Media Purna Polri mengenai ijin utuk penjualan pupuk bersubsidi inisial NJ tidak bisa menujukan Surat Ijin Usaha Perdagangan nya kepada awak media.

“Saya hanya penyalur pupuk kepada kelompok tani,sesuai dengan RDKK yang ada didesa ini, NJ menebus pupuk bersubsidi tersebut dengan salah satu pengecer pupuk bersusidi diwilayah kecamatan Buay Pemaca Kab. OKU Selatan untuk kebutuhan kelompok tani ungkap NJ dikediamanya didusun 3 Desa Mekar Jaya Kecamatan Buay Pemaca.

Sesuai pantauan awak media Pupuk bersubsidi itu ada beberapa jenis, seperti UREA, PHONSKA juga ZA pupuk tersebut lebih kurang sekitar 2 Ton. diduga dengan sengaja ditimbun digudang NJ di seberang jalan depan Rumahnya.

Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaanya dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuahan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah yang sesuai RDKK dan usulan pokta.

Diduga Minimnya pengawasan terhadap pupuk bersubsidi di kabupaten OKU Selatan sehingga masih ada pengecer atau penyalur pupuk bersubsidi yang diduga tanpa Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ). Dan menimbun pupuk bersubsidi untuk para petani atau yang berhak untuk menerimanya. ( IBRAHIM )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini