Media Purna Polri_Polresta Bandung – Untuk mendukung jalannya program pemerintah dalam pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Kab. Bandung terkait status darurat pencegahan penyebaran wabah covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Cileunyi, Tim gabungan Polsek Cileunyi Polresta Bandung melakukan patroli di malam hari sebagai upaya untuk meminimalisir segala bentuk pelanggaran terkait dengan aturan yang diberlakukan dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam penanganan pencegahan penyebaran covid-19. Kamis (30/04/2020)

Dalam kegiatan tersebut Polsek Cileunyi Polresta Bandung bersama dengan Unsur TNI dari Koramil 2413 Cileunyi, SatPol PP dan juga Dishub Kab. Bandung melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka menjalankan program pemerintah untuk menangani penyebaran virus Covid-19 yakni dengan menerapkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) juga untuk menekan angka Kriminalitas C3 dengan menyusuri route patroli wilayah diantaranya daerah Pemukiman warga, Pusat perbelanjaan Borma Cinunuk, Kantong keuangan seperti ATM Bank (BRI, BNI, BJB) yang ada di Wilayah Cileunyi.

Pelaksanaan Patroli PSBB ini, petugas gabungan melakukan menyisir ke setiap sudut yang diduga sering menjadi tempat nongkrong dan juga kumpul-kumpul muda-mudi pada malam hari yang sekedar berkumpul dengan teman-temannya dan sesuai dengan isi dari maklumat Kapolri bahwa warga dilarang melakukan aktifitas berkerumun atau mengundang orang banyak sehingga petugas menyampaikan himbauan secara humanis dan persuasif kepada warga masyarakat untuk tetap memperhatikan dan ikuti anjuran pemerintah, apabila melaksanakan kegiatan diluar rumah selalu menggunakan masker mencegah resiko penularan dari wabah virus Corona (Covid-19).

Kapolresta Bandung Kombespol Hendra Kurniawan, S.I.K melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Sururi, SH mengatakan “Dalam kegiatan Patroli dalam pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ini tetap harus memperhatikan prosedural dalam pelaksanaannya, sampaikan himbauan secara humanis dan persuasif kepada warga masyarakat tentang aturan dari pemerintah terkait dalam penggunaan APD seperi masker, sarung tangan jika melakukan aktifitas diluar rumah, juga tetap melakukan physical Distancing atau jaga jarak dengan orang lain minimal 1-2 meter mencegah resiko penularan Covid-19.” Kata Sururi

“Semoga dengan dilakukannya PSBB ini terutama dengan menerapkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dapat meningkatkan tingkat kesadaran dari warga masyarakat akan pandemi virus Covid-19 dan dapat mengurangi warga masyarakat yang terdampak Covid-19, semoga pandemi covid-19 ini cepat berakhir dan warga dapat beraktifitas kembali seperti sediakala” Imbuhnya.(Hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini