Media Purna Polri, Kepsul – Masyarakat Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana, mendesak Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes (HT) segera membatalkan hasil pemilihan Badan Permusayaratan Desa (BPD) Desa Wai Ipa, Kecamatan Sanana.

“Saya mewakili seluruh masyarakat desa waiipa meminta kepada pemda, dalam hal ini bupati dan kabag pemerintahan untuk dapat membatalkan hasil keputusan pemilihan BPD yang baru saja berlangsung beberapa hari kemarin di desa waiipa,”.

“sebab saya menilai pemilihan BPD desa waiipa sangat tidak prosedural dan cacat hukum, Desak Tokoh Pemuda Waiipa Isra Buamona melalui Press rilis yang diterima media ini Sabtu (25/4/2020).

Isra menilai Kapala Desa (Kades) Waiipa Adisan dan Sekdes Refli tianamongan tidak mengerti maksud surat yang dilayangkan oleh kabag pemerintahan Kepsul pada tanggal 20 april 2020. Sehingga kepala desa dan sekdes menerjemahkan maksud surat sesuai kemampuan dangkul mereka masing masing.

“Materi surat dari Bagian Pemerintahan adalah pemberitahuan berakhirnya masa jabatan anggota BPD dengan mnggunakan dalil permendagri no 110 tahun 2016. Itu artinya pelaksanaan pemilihan BPD harus sesuai arahan peraturan yang dimaksud”jelas Tokoh Pemuda Waiipa ini.

Isra Buamona bilang, Pelaksanaan pemilihan BPD desa waiipa secara teknis tidak bersandar pada prosedur dan hukum yang berlaku, misalnya pembentukan panitia diduga tidak prosedural apalagi pada tahapan penjaringan dan penyaringan sampai pada pemilihan yang sangat kacau dan amburadul.

“jadi saya meminta Bupati segera batalkan keputusan hasil pemilihan tersebut. jika Bupati dan kabag pemerintahan tdak membatalkan hasil keputusan pemilihan BPD desa waiipa yang sangat inkontitusional”

“Maka saya melihat ada sesuatu yang memiliki ke-IDENTIKAN pemda dan pemdes waiipa dalam hal ini kecerdasan berpikir yang sama dan hanya menggunakan arogansi kekuasaan maka itu adalah kebodohan yg nyata,”tegas Isra Buamona, (Isto).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini