
MEDIA PURNA POLRI,KAB.BANDUNG- Senin 20 April 2020 pukul 13.30 Wib, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cipageran Aiptu C Widodo, Ketua MUI Kel Cipageran, Ketua RW 8 dan Ketua Rt melaksanakan sambang ke beberapa Tokoh Agama Ketua DKM Masjid Di RW 8
bertempat di Masjid Al Jihad RT 6 RW 8 Kel Cipageran untuk memberikan surat edaran kembali dari MUI dan Maklumat Kapolri, jika sudah tidak melaksanakan Sholat Jum’at, agar di lanjutkan mengganti Sholat Dhuhur di rumah masing-masing sesuai surat edaran MUI.
Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa kami sudah mendata Masjid-masjid yang melaksanakan Sholat Jum’at dan nenghimbau agar mematuhi surat edaran MUI dan Kapolri dalam hal tidak berkumpul dengan orang banyak. Pemberlakuan PSBB untuk lebih menekan penyebaran Virus Covid19 dan Masyarakat yang tidak ada kegiatan lebih baik di rumah saja.
Ada beberapa pasal yang di siapkan salah satunya tentang kesehatan dan karantina yang akan di berlakukan apabila himbauan tidak di indahkan oleh masyarakat.
Keterangan Ketua DKM H Arifin bahwa DKM Masjid Al Hiro sudah tidak melaksanakan Sholat Jum’at sesuai anjuran MUI, menggulung karpet Masjid dan Asep pengurus Masjid Al Muhajirin sekaligus Perawat Hasan Sadikin.
Jangan termakan Informasi bohong atau Hoax, Harus bisa di cerna dengan baik setiap informasi yang didapat, Ada sebagian Masjid yang tidak mengikuti seruan MUI jadi membutuhkan keputusan yang tegas boleh dan tidaknya melaksanakan Jumatan, Kami DKM mengikuti himbauan Pemerintah dalam hal ini MUI untuk tidak melaksanakan Jumatan atau menghindari kerumunan massa.
(Verry)


