
MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Saking belum tahunya sang Kades ketika dikonfirmasi lewat wa malah menjawab,”Orang ngga ada gawean,ngurusin keluarga orang lain…”.waduh kok wartawan dibilang tidak ada gawean,emang wartawan salah satu pekerjaanya mantau oknum yang nyimpangi aturan hukum dan diduga bisa merugikan keuangan Negara.
Pak De Kades salah satu Desa di Kec Dsn Selatan dengan dasar ijin atasanya di Diknas Buntok Barito Selatan Kalimantan Tengah,demikian juga dalam uu No 6 th 2014 Jo PP No 41 th 2014 tidak mengatur dengan tegas sanksi bagi rangkap jabatan bagi Kepala Desa,yang ada aturanya larangan rangkap jabatan bagi staf Desa dan BPD baik ketua mapun anggota BPD.
Pak De Kades lupa bahwa dirinya harus memenuhi syarat perundangan dua dinas,di regulasi Desa dan Regulasi Pendidikan,mengingat tanggung jawabnya didua dinas tersebut.
Coba Pak De baca pada UU dan PP kepegawaian,pelayanan publik,keterbukaan informasi publik UU administrasi Pemerintahan managemen ASN,tentang Kepala Sekolah,baru akan ketahuan ada larangan bagi siapa ASN atau PNS yang merangkap jabatan,bahkan ada opini pakar hukum yang mengatakan rangkap jabatan Kepala Sekolah dengan Kepala Desa rentan menyimpang dan tidak menutup kemungkinan bisa merugikan keuangan Negara.Jum’at(10/04/2020).
Namun demikian kita hormati siapapun yang belum terbukti bersalah secara hukum,biarkan intansi terkait membenahinya atau bila disahkan secara hukum administrasi Pemerintahan dan managemen ASN,mampu melakukan perintah UU No 25 th 2009 tentang pelayanan publik,dan UU No 14 th 2008 Jo PP No 61 th 2010 Jo Perda Kalteng No 5 th 2013 Jo PP No 53 th 2010 Jo UU No 5 th 2014 Jo perundangan kepegawaian,jabatan Kepala Sekolah dan lainya Kades lain bisa mengikuti langkah Pak De.
Untuk permohonan Kip LP3K akan berlanjut pada tahap ke-2 berupa permohonan Kip BOS dan Kip ADD&DD selama Pak De menjabat didua intansi pemerintahan,apakah mampu memberikan layanan informasi publik dari dua badan hukum publik resmi pemerintah,moga Pak De konsekwen dengan kewajiban jabatanya,kita tunggu.(Tim MPP)



