
MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Aktifitas Bansaw area Km 52 Barito Utara Kec Teweh Tengah dipertanyakan,pasalnya penanggung jawab operasional Bansaw nyaris jarang berada dilokasi.Jum’at(10/04/2020).
Untuk legal formal badan hukum usaha boleh jadi lengkap,perlu dicek masa berlakunya,apa semua ijin terkait badan hukum usaha bansaw lengkap,masih berlaku sesuai fakta lapangan,kemudian laporan rutin badan hukum usaha apa juga ada?.
Tidak kalah penting soal asal usul kayu,meski bersumber dari hutan hak milik petani lokal,apa hak atas tanahnya terdaftar di BPN Barito Utara,dalam bentuk pendaftaran tanah adat atau tanah ber SKT,dalam prakteknya kayu produksi ada ijin keabsahan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng,ada daftar rencana kerja terkait volume kayu yang dikelola bensaw untuk 1 th kedepan.
Tidak lupa ijin penumpukan kayu dari Provinsi tim ahli dari Fishut Provinsi dan surat Dokumen kayu sesuai asal dari mana kayu berasal,dan volume kayu yang diolah bansaw sesuai dengan bahan mentah yang diambil dari areal kelompok tani lokal yang resmi.
Demikian syarat produk kayu yang resmi dan lengkap agar operasinya sesuai dengan perundangan yang berlaku dan berkelanjutan serta menjaga kelestarian LH,silakan berkarya untuk kebersamaan,semoga…(Tim Mpp)



