
Media Purna Polri_Melawi – Polres Melawi memberi himbauan untuk masyarakat Melawi supaya mematuhi aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah demi untuk menjaga kesehatan serta bisa terhindar dari wabah virus covid 19,Kamis,09/04/2020.
“Kapolres Melawi AKBP,Tris Supriadi,SH,SIK, MH,melalui Waka polres Melawi,KOMPOL,Agus Mulyana,SE,MM menyampaikan saat di awak media di ruangan kantornya baru.baru ini ,, bahwa kami sebagai aparat kepolisian akan bersikap tegas apa bila ada masyarakat yang mengabaikan aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dan akan kami tindak lanjuti keranah hukum sesuai dengan aturan UU yang berlaku,apa bila terbukti ada masyarakat yang masih mengabaikan aturan tersebut,jelas nya .
“Dan kami melakukan ini semua semata-mata demi untuk masyarakat melawi supaya terhindar dari wabah virus covid 19,mari kita bersama-sama untuk memutuskan rantai virus covid 19 ini, supaya di daerah kita ini khususnya kabupaten Melawi terhindar dari wabah virus yang mematikan itu”.imbuhnya.
“Kami dari Polres Melawi memberi himbauan untuk masyarakat Melawi supaya menjauhi keramaain,seperti nongkrong-nongkrong di warung kopi sampai tengah malam,menjauhi keramaain,tetap di rumah(Stay at home) selalu membersihkan diri,sering-sering cuci tangan, kalau mau keluar rumah terkecuali ada keperluan mendesak.
“Sesuai dengan instruksi dan maklumat dari kepala kepolisian negara republik Indonesia,tercatat dalam aturan dan UU,pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984,Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Di ancam pidana penjara 1 Tahun,pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan,setiap orang yang tidak mematuhi penyelengaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedauratan kesehatan masyarakat di pidana penjara 1 Tahun dan atau denda paling banyak Rp 100,000,000 (seratus juta rupiah),pungkas nya.(Jon)


