
MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Meski kontraktor miliki kewenangan rahasiakan informasi terkait kinerjanya,namun tidak semua data bisa ditutup keseluruhanya,ingat ada UU No 14 th 2008 Jo PP No 61 th 2010 Jo Perda No 5 th 2013 semuanya tentang KIP dan masih ada UU Kontruksi No 2 th 2017 agar setiap pekerjaan kontruksi memasang spanduk dan atau plang kegiatan ditempat publik.
Lantaran tidak terpampang papan proyek Sutet,diduga kontraktor pelaksana proyek Sutet langgar KIP dan UU Kontruksi,publik menjadi tidak tahu keberadaan proyek Sutet tersebut.
Hal ini diketahui dari keterangan warga Rt 06 Km 52 Muara Teweh Pak Han dan Bu Hk keduanya berada berdampingan dengan penumpukan material Sutet tetapi tidak mengetahui siapa kontraktor pelaksananya,berapa anggaranya,sampai kapan pelaksanaanya,sedang proyek berada berdampingan dengan rumah mereka,dimana tegaknya admin KIP Kontraktornya.
Standarisasi SNI juga menjadi sangat penting guna menjaga kualitas proyek sutet dan itu berlaku untuk semua proyek yang menggunakan Anggaran Negara,baik APBN maupun APBD wajib menggunakan material standar Nasional agar fisik bangunan memiliki kualitas Nasional.
(TS/SH)


