MEDIA PURNA POLRI,KAB.BANDUNG- Penyampaian Himbauan terhadap masyarakat yang berkerumun dalam rangka pencegahan Covid 19 dan Patroli KRYD.

Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 sekitar Pukul 22.00 Wib, di Wilayah Hukum Polsek Lembang Polres Cimahi telah dilaksanakan kegiatan Patroli dalam rangka Penyampaian Himbauan kepada masyarakat atau massa yang berkerumun dalam rangka pencegahan Covid 19.

Dasar dari kegiatan ini adalah Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Personel yang mengikuti jalannya patroli sebanyak 10 Personel, terdiri dari Piket Pawas, Unit Patroli Sat Sabhara 2 personil, Piket Binmas 4 personil, Sat Lantas 1 Personil, Sat Reskrim 2 personil, Kendaraan yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan patroli pencegahan Penyebaran Covid 19 di wilkum Polsek lembang sebanyak 4 Unit terdiri dari 2 (dua) unit Roda 4 Patroli Satuan Sabhara, 1(satu) Unit kendaraan Roda 4 dinas Satuan Lalulintas.

Tempat-tempat berkerumunnya massa di Wilayah Hukum Polsek Lembang yang sering dikunjungi masyarakat.

PAWAS IPDA YUHADI,S.H. Panit Reskrim Polsek Lembang memimpin apel kegiatan ini, Selanjutnya dilaksanakan Patroli KRYD Cipta kondisi C.3, dengan Route, Mako Polsek Lembang sepanjang jl.Raya Lembang – Alun-alun Kec.Lembang – Jalan Kayu Ambon – Jalan Sesko AU – jalan Cijeruk – jalan Grand Hotel – Jalan Raya Lembang Kembali ke Mako Polsek Lembang.

Dalam Kegiatan patroli tersebut, disampaikan himbauan-himbauan kepada masyarakat untuk melakukan social distancing dan tidak berkerumun serta agar kembali ke rumah masing-masing guna mencegah penyebaran Covid 19.

Kegiatan selesai pada sekitar pukul 23. 45 Wib, Sitiasi dan kondisi Harkamtibmas C.3 dalam keadaan aman dan Kondusif warga yang dihimbau pun mengerti dan segera membubarkan diri.

(Verry)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini