Media Purna Polri, Tolitoli – Aparat Kepolisian Resot Tolitoli dalam wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus penggelapan satu unit kendaraan bermotor yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) diwilayah setempat.

Dalam keterangannya saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resort Tolitoli, Senin (10/2/2020). Kasat Reskrim Polres Tolitoli AKP Felix A Saudale mengatakan satu dari dua pelaku itu yakni YM–istri–diketahui masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasat Reskrim Polres Tolitoli, AKP Felix A Saudale menjelaskan, kronologi kejadian berdasarkan laporan seseorang bernama Bahtiar, yang merupakan korban dalam kasus itu.

“Awalnya, pelaku menelepon korban (Bahtiar-red) untuk meminjam sepeda motor. Karena sudah dikenal, korban pun mau meminjamkan motor Yamaha Vixion-nya kepada pelaku,” ujar AKP Felix.

Namun hingga keesokan harinya, sepeda motor korban belum juga dikembalikan.

Korban Bahtiar lalu menghubungi YM, istri pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya.

“Pelaku YM menjawab kalau sepeda motor korban ada di indekosnya, korban pun percaya, namun karena motornya belum juga kembali-kembali, maka korban mendatangi indekos pelaku,” kata Kasat Felix kepada sejumlah jurnalis di mapolres setempat, Senin siang (19/2/2020).

Namun saat korban mendatangi indekosnya, dia tidak mendapati pelaku maupun sepeda motor miliknya.

Sampai dengan korban melaporkan ke Polres Tolitoli, korban masih berupaya kembali menghubungi kedua pelaku, namun telepon seluler kedua pelaku sudah tidak aktif lagi.

Saat ini Satreskrimum Polres Tolitoli terus melakukan pengembangan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan karena perbuatannya dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. *Irfan/umar*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini