
MEDIA PURNA POLRI,KEPSUL- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Kedatangan MUI untuk mempertanyakan proses lanjut kasus dugaan permainan Agama yang dilakukan oleh Oknum anggota DPRD inisial FP.
Ketua MUI Kepulauan Sula, Ustad H. Abdurahman Kharie saat ditemui awak media Senin (10/2/2020), mengatakan, kedatangan MUI untuk mempertanyakan Surat yang dilayangkan MUI pada 23 Desember 2019, namun pada 7 Februari 2020, baru Surat itu diterima BK, katanya.
“Jadi kedatangan kami hering dengan BK tadi hanya untuk minta BK tindak lanjuti surat MUI terkait kasus dugaan permainan Agama oleh FP. FP juga datang dirumah saya, mungkin mau minta klarifikasi tapi saya sampaikan nanti BK yang memberi klarifikasi” ungkapnya.
Wakil ketua MUI, Ustad Halil Umasugi, mempertanyakan ketua DPRD Kepulauan Sula, Sinaryo Thes kemanakan surat yang dilayangkan MUI sehingga selama kurang lebih satu bulan BK belum menerima surat tersebut.
Pasalnya, Surat MUI masuk di Kepala bagian Umum Sekretariat DPRD tepat pada 23 Desember 2019 dan 28 Desember 2019, Surat itu dimasukan ke ruangan Ketua DPRD dan 4 Februari 2020 baru ketua DPRD Sinaryo berikan ke BK, terus selama ini surat itu dikemanakan, tanya Halil.
“Saya agak emosi tadi, apakah MUI ini tidak dihargai sebagai salah satu organisasi, Sementara Organisasi terbesar di Indonesia ini adalah MUI. BK bilang alasan ketua DPRD ke BK tidak ada waktu, kalau tidak ada waktu berarti surat ini tidak bermanfaat,” tegas Ustad.
Dikatakan juga, masalah ini, murni masalah Agama, bukan masalah Politik, kalaupun masalah politik MUI akan menyurat ke partai Demokrat. Oleh karena itu, kami meminta kepada BK untuk menindak lanjuti masalah ini dan hasilnya diserahkan ke MUI agar MUI sampaikan ke Masayarakat, pinta Halil.
“Persoalan urusan penistaan Agama atau tidak yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD FP nanti kita lihat. Kalau pernikahannya menurut Agama Islam maka kita minta bukti surat sahadatnya. Dia sahadat di Kantor Urusan Agama (KUA) mana dan kalau dia menikah menurut Islam maka ada buku nikahnya yang terdaftar di Departemen Agama,”.
“Kalau tidak ada berarti dia (FP) permainkan Agama Islam, tapi kita belum bisa vonis itu karena BK belum ambil langkah. Jadi MUI hanya minta dua alat bukti itu saja, selain buku nikah dan bukti surat mengucap dua kalimat sahadat”tutur Halil.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD kepulauan Sula, Syarfil Hidayat umagapi, mengakui, surat MUI mandek di tangan Ketua DPRD sehingga berpengaruh pada kinerja BK yang dianggap tidak menindak lanjuti. untuk itu dalam waktu dekat BK akan memanggil oknum anggota DPRD, FP untuk diperiksa, ujarnya.
“Harapan kami dari BK meminta kepada ketiga unsur pimpinan DPRD agar lebih kooperatif supaya jangan nanti terjadi pengalaman yang kedua kali yakni molor lagi, jadi kalau surat MUI itu di disposisi oleh salah satu dari unsur Pimpinan DPRD mungkin Selasa besok ini kami sudah panggil yang bersangkutan (FP)” harapnya. (Isto)


