
MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Tim6 Desa Majangkan Kec Gunung Timang Kab Barito Utara seperti tim Hakim Pengadilan memutus kasus tanah warganya Polo dengan warga Desa Tetangganya Kandui dengan memenangkan salah satu pihak yang bersengketa,terangnya bernama Polo warga Desa yang dimenangkan Tim6 dan diketahui Kepala Desa Majangkan Suherto,Ketua Rw Keriyadi,dan Ketua Rt Imanuel Maro.
Cara ini mirip kewenangan Hakim di PN,bukan cara mediasi perkara yang umumnya terjadi di Desa-desa,aneh janggal dan tidak jelas dasar hukumnya.Undang undang Desa No 6 th 2014 Jo PP No 41 th 2014 Jo PP No 75 th 2015 Jo UU No 32 th 2014 tidak mengatur adanya Tim di Desa yang berwenang mengadili perkara perdata maupun perkara pidana,juga tidak mengatur soal Tata Usaha Negara,karena Desa statusnya kepanjangan Eksekutif bukan kepanjangan lembaga Yudikatif didalam Negara Hukum Republik Indonesia.
Rupanya gaya Tim6 Desa Majangkan memutus perkara bergaya Hakim ditolak pihak yang dikalahkan yakni Pak Gn warga Desa Kandui yang sudah menguasai dan mengelola lahan sekitar 3,5 Ha sejak tahun 1999 lalu dengan dasar asal-usul tanah adalah hibah dari Psk Matdul orang tua(ayah),Pak Gn warga Desa Kandui.
Berdasarkan Psl 1963 KUHPd Pak Gn berhak memiliki lahan tersebut sebagai ahli waris Pak Matdul yang telah mendapatkan Surat Hibah dari orang tuanya,sedangkan dasar pihak Pak Polo warga yang dimenangkan Tim6 Desa Majangkan hanya sebuah segel th 1999 terkait konflik adat pada areal yang sama dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Sengketa lahan keturunan itu sudah berlalu 21 th lalu,sebagai beziter yang baik Pak Gn berhak memiliki areal tersebut dengan hm yang sah secara hukum,sedangkan pihak Pak Polo telat dalam menyoal areal tersebut sehingga gugatanya tidak sesuai dengan psl 1963 KUHP,mestinya pihak Pak Polo dan Tim6 Desa Majangkan sadar bila haknya sudah lampau waktu alias kadarluarsa dan tidak memvonis kemenangan bagi salah satu pihak.
Dan melalui LBH PKRI Mako Kalteng Pak Gn meminta pendampingan hukum agar masalahnya diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,tidak main hakim sendiri,salah lagi bukan kewenanganya.
Tim LBH bersama awak media mp polri cek lapangan tgl 05-02-2020 hari Rabu Skj 10.24 meluncur ke lokasi sengketa di perbatasan Desa Majangkan-Desa Kandui Kec Gunung Timang.
Hasilnya mengejutkan,areal sengketa alias lahan yang selama 21 th digarap Pak Gn luluh lantah,pondok tempat istirahat lebur jadi abu,dibakar orang,tata batas areal habis dicabuti,lahan sawah tanaman padi dicabut dan dipotong orang,pohon kelapa sepanjang tata batas areal habis ditebang,alhasil telah terjadi pengrusakan pondok dan tanaman kelapa,padi yang diduga terjadi dua malam sebelumnya tgl 03 Februari 2020 oleh oknum warga yang belum diketahui identitasnya.
Karuan saja kondisi tersebut menambah luka hati Pak Gn akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,tim mpp dan LBH PKRI pun langsung menuju Kantor Desa Majangkan untuk konfirmasi dan kordinasi,sayangnya Kantor Desa tutup total padahal baru sekitar jam 13.20 wib harusnya kantor Desa masih buka.
Mestinya Tim6 Desa tidak melampaui batas kewenangan sebagai tim pembantu Kepala Desa dilapangan,memberi keterangan data formal,data lapangan dan data saksi dari masing-masing pihak yang bersengketa,hasilnya atau keputusan akhirnya kembali kepada para pihak yang bersengketa,bukan malah memutuskan sengketa sendiri,sementara anggota Tim6 Desa Majangkan tidak secara formal biodatanya disebutkan dalam berkas putusanya,sungguh aneh model putusan Tim6 Desa Majangkan ini apa dasar payung hukumnya.?
Tim mpp dan LBH PKRI Kordinasi Kepada Camat dan Kapolsek.
Habis cek data,cek lokasi,kantor Desa,Rumah Kepala Desa Majangkan,tim melanjutkan koordinasi kekantor Kec Gunung Timang,diterima dengan baik oleh Staf bag Tramtib Kec Gunung Timang Pak Taheta J.M,tim menyerahkan dokumen kuasa hukum dan data putusan Tim6 Desa Majangkan untuk diteliti dan ditindak lanjuti.
Tim kuasa Pak Gn cuma meminta ketegasan pihak Kec Gunung Timang terhadap perbuatan Tim6 Desa Majangkan yang direstui oleh Kepala Desanya Pak Suherto,termasuk Pak Ketua Rwndan Pak Ketua Rt terkait agar bisa mempertanggung jawabkan atas dokumen putusan yang dibuat mereka,jangan asal buat aturan sementara belum memiliki payung hukum.
Kalau toh mereka beralasan dengan hukum Adat tentunya tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum Nasional,lebih lagi aturan hukum adat yang berhubungan dengan bidang pertanahan sudah berakhir di tahun 2016 lalu,dengan berakhirnya pemberlakuan Perda Kalteng.
Hal itu diamini anggota tim LBH PKRI Mako Kalteng jaringan DAS Barito Pak Amer dan Pak Soegian Noor,bahkan menurutnya jika hukum Adat Gunung Timang diberlakukan,terduga pengrusakan tanaman milik Pak Gn bisa terkena denda Adat atau lebih dikenal dengan Japen Adat melalui Kadamangan Gunung Timang,kita lihat lanjutan liputan mpp dan Tim LBH PKRI Mako Kalteng,apakah sutradara dan pelaku pengrusakan pondok tani,tanaman padi,pohon kelapa bisa dibekuk jajaran Polsek Kandui ?, mari beri kehormatan kepada rekan Polri di Polsek untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.(TS,SH)



