
Media Purna Polri, Sergai – Tim Opsnal Unit 1 Pidum Jatanras Satreskrim Polres Sergai berhasil mengungkap pelaku kasus perampokan dengan kekerasan terhadap korban Dihon Banjar Nahor (38) warga Sidomulyo kecamatan Siantar Martoba Pematang Siantar pada Selasa (21/02/2020) sekira pukul 18:00 wib , pelaku diamankan sebanyak 4 orang dari 6 tersangka dalam aksinya menggunakan senjata api (senpi) yang merupakan milik oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek jajaran Resort Serdang Bedagai Sumatera Utara
Konfrensi Pers disampaikan oleh Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum didampingi Waka Polres Sergai Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno SH, Kanit 1 Pidum Jahtanras, Ipda I Made Dwi Krinanda, S.Trk, Kasubag Humas Polres Sergai Ipda Zulfan Ahmadi SH, dan Kasi Propam Ipda A.M. Purba kepada wartawan saat gelar konferensi pers di depan Mapolres Sergai Sei Rampah, Kamis (06/02/2020) pukul 17:00 wib
“Lanjut Kapolres, keempat tersangka diantaranya, AR alias Iwan (35), AR alias Rizki alias Emon (21), SS (31) dan KZ (44) anggota Polri berpangkat Aiptu yang diringkus pada hari Jumat (31/1/2020) di kediamannya , tersangka juga merupakan bertetangga warga yang sama di dusun I, desa blok X, kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai sementara dua tersangka lainnya yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu BS (30) dan AF (30) yang juga merupakan warga dusun I, desa blok X, Kecamatan Dolok Masihul” paparnya.
Kapolres AKBP Robin menjelaskan ” Ke empat tersangka melakukan pencurian dan kekerasan terhadap korban Dihon Banjar Nahor (48) warga Sidomulyo, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. kejadian itu pada Selasa (21/1/2020) pukul 18:00 wib, tepatnya di jalan umum kampung Silalahi – blok IX, desa blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Saat itu korban sedang mengendarai mobil dan membawa gula aren, setiba dilokasi tiba- tiba korban dihentikan 4 orang tersangka dengan menggunakan sebo, kemudian tersangka menyuruh korban untuk membuka pintu dan setelah dibuka salah satu tersangka menodong senjata api dan meledakan senjata kearah atas selanjutnya para tersangka mengambil uang milik korban yang berada di tas sandang yang berisikan uang sebesar Rp 25.000.000,- dan mengambil handphone milik korban yang senilai Rp 350.000.,- yang terletak diatas dashboard mobil “ujarnya.
Bukan itu saja, sebut Kapolres, bahkan para tersangka sempat memukul korban, selanjutnya para tersangka langsung melarikan diri , dalam aksinya tersangka meletakan papan berpaku atau ranjau dijalan dengan maksud agar mobil yang melintasi jalan tersebut mengalami ban bocor, namun sebelum mobil yang melintas papan berpaku terlebih dahulu diketahui oleh warga yang melintas sehingga masyarakat menggeser ranjau tersebut, kemudian para tersangka melanjutkan aksinya dengan cara memberhentikan mobil yang melintas dengan menodongkan senjata api kearah pengemudi mobil dan mengambil tas dan handphone serta tersangka sempat melakukan meledakkan senjata kearah atas , pelaku mengendarai dua unit sepeda motor ” jelasnya
AKBP Robin Simatupang menambahkan, kemudian para tersangka membagi hasil kejahatan tersebut, AR alias Iwan mendapatkan uang sebesar Rp 1.600.000,-, AR alias Emon mendapatkan uang sebesar Rp 1.150.000,-, SS mendapatkan uang sebesar Rp 1.150.000,- dan KZ (anggota Polri) mendapatkan uang sebesar Rp. 2.700.000,-, juga dari para tersangka, petugas menyita barang bukti 2 keping papan yang berpaku, 1 helm, 1 buah pucuk senjata api, 12 Butir amunisi, 1 handphone nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp 270.000,- dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi, dari hasil pengakuan para tersangka, mereka melakukan kasus pencurian dengan kekerasan baru pertama kali melakukan dan dengan menggunakan senjata api, bahkan salah satu tersangka diberikan tindakan terukur dibagian kaki tersangka akibat mencoba melarikan diri sewaktu penangkapan , atas perbuatan keempat tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 ,2 dan pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara ” tegasnya ( Syahrul Anwar)



